Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Sebut Kebermanfaatan Program Peremajaan Sawit Rakyat Sudah Dirasakan Petani

Kompas.com - 06/01/2023, 10:16 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

“Berbagai masukan tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan usaha kelapa sawit,” ucap Ahmad.

Dalam regulasi tersebut, lanjut dia, terdapat keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) terkait status lahan yang akan dilakukan peremajaan.

Ahmad mengungkapkan, hal tersebut dimaksudkan agar peremajaan yang dilaksanakan ke depan dapat berjalan dengan baik tanpa konflik dan diberikan kepada para petani yang tepat sebagai penerima manfaat.

Baca juga: Menko Airlangga: Penerima BSU, BPUM, dan PKH Kini Boleh Daftar Jadi Peserta Kartu Prakerja

“Hal itu merespons banyaknya areal perkebunan kelapa sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan. Mengatasi hal ini, maka pemerintah hadir bagi lahan-lahan petani yang masuk dalam kawasan hutan untuk diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, Permentan 03 Tahun 2022 terbit melalui proses harmonisasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Meski demikian, kata dia, permentan tersebut saat ini dalam proses revisi sesuai masukan dari berbagai pihak dalam rangka mencapai tujuan peremajaan.

Pemerintah terus cari solusi tepat

Andi Nur mengatakan bahwa pemerintah selalu hadir dan terus mencari solusi tepat guna dalam upaya memperbaiki industri sawit.

Baca juga: Sepenggal Kisah Kehidupan Eny, Penghuni Rumah Mewah Terbengkalai Sebelum Dibawa ke RSJ Duren Sawit

“Pemerintah tentu hadir, terus cari solusi tepat guna dan segera menindaklanjuti. Perbaikan industri sawit ini tak bisa sendiri, harus bersama bersinergi, demi tingkatkan kesejahteraan petani sawit ke depannya,” ujarnya.

Andi menjelaskan, peremajaan kelapa sawit dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria khusus.

Pertama, tanaman harus sudah melewati umur ekonomis 25 tahun. Kedua, produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 ton TBS per hektar per tahun pada umur paling sedikit tujuh tahun. Ketiga, benih atau kebun yang menggunakan benih tidak unggul.

“Kriteria tersebut harus dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat oleh kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani (gapoktan), koperasi atau kelembagaan pekebun lainnya,” imbuh Andi.

Dilansir dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser pada 2021, manfaat ekonomi program PSR juga sudah dirasakan masyarakat pekebun.

Baca juga: Kecamatan Sepaku Masuk IKN, Penajam Paser Utara Bakal Mekarkan Wilayah

Program PSR Kabupaten Paser diklaim telah berjalan sesuai dengan rencana saat dimulai pada 2017. Adapun Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Jaya, Desa Sawit Jaya Kecamatan Long Ikis, saat itu menjadi penerima program PSR pertama di Kabupaten Paser.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan, didapatkan informasi bahwa beberapa kelompok pekebun yang telah melaksanakan replanting tahap pertama, sudah mendapatkan hasil produksi sawit dan telah memperoleh manfaat ekonomis dari program tersebut.

Begitu juga dengan program PSR yang telah diluncurkan dan tanam perdana di Sumatera Utara (Sumut). Peluncuran program PSR yang dihadiri Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) pada 2017 itu memberikan hasil positif terhadap Sumut sebagai provinsi kedua penerima program PSR.

Halaman:


Terkini Lainnya

Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Bunga Bank Indonesia Menjadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Bunga Bank Indonesia Menjadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com