JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan pengamat ekonomi senior Indef Didin S. Damanhuri dalam Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023, pada Kamis (5/1/2023).
"Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: KPPU Menang Kasasi di MA, PT Sinar Ternak Sejahtera Wajib Bayar Denda Rp 10 Miliar
Didin mengatakan peran KPPU sangat penting di dalam penyehatan mekanisme pasar seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat (AS) dalam mengatasi persoalan yang sama.
Lebih lanjut Didin yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menjelaskan, penguatan kewenangan penegakan hukum KPPU sebenarnya juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN.
"Secara komparatif menunjukkan Indonesia, khususnya KPPU sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari sepuluh negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya," paparnya.
Baca juga: KPPU Selesaikan 396 Perkara Praktik Monopoli Usaha Sepanjang 2000-2022
Selain itu, dia menilai diperlukannya penguatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas.
Pemerintah juga dinilai perlu berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.
Baca juga: Cegah Praktik Monopoli, KPPU Bakal Awasi Pembangunan IKN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.