Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Masa Tunggu, Perhatikan Sederet Hal Ini Sebelum Punya Polis Asuransi

Kompas.com - 06/01/2023, 15:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum memiliki asuransi, masyarakat perlu memperhatikan berbagai hal terkait dengan proteksi polis yang akan dibeli.

Pengamat asuransi dan Kupasian Dedy Kristianto mengatakan, dalam membeli asuransi semua hal harus menjadi pertimbangan masyarakat.

"Misalnya produk apa yang dibutuhkan, manfaat dari produk tersebut apa saja, dan bagaimana rekam jejak perusahaan asuransi tersebut," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Menilik Kasus Penyakit Indra Bekti, Apa Saja Penyebab Klaim Asuransi Ditolak?

Dedy menekankan, masyarakat sebaiknya membeli asuransi ketika dalam kondisi yang sehat, bukan ketika sakit.

"Artinya asuransi hanya sebagai proteksi. Dengan demikian sebenarnya masa tunggu dalam asuransi bukanlah sebuah masa sulit jika itu dipenuhi," ujar dia.

Masa tunggu dalam asuransi merupakan waktu yang harus dipenuhi sebelum nasabah atau pemegang polis dapat mengajukan klaim.

Dedy menjelaskan, asuransi kesehatan pada umumnya memang memiliki masa tunggu untuk bisa mengajukan klaim.

Baca juga: Urgensi Transformasi Asuransi


Misalnya, asuransi kesehatan atau perawatan ada yang memiliki masa tunggu hingga 30 hari untuk rawat inap karena penyakit, kecuali karena kecelakaan.

"Ada juga masa tunggu 12 bulan untuk penyakit tertentu dari effective polis. Khusus untuk masa tunggu 12 bulan biasanya untuk penyakit-penyakit yang dalam perhitungan risiko asuransi terbilang tinggi," imbuh dia.

Ia menambahkan, seharusnya untuk perhitungan masa tunggu 12 bulan mencakup penyakit yang memiliki perjalanan panjang.

Baca juga: Ada Perang Tarif di Industri Asuransi, Ini Kata OJK

"Bukan (penyakit) yang mendadak. (Penyakit yang memiliki riwayat) misalnya seperti wasir, hipertensi, tumor, dan jantung," imbuh dia.

Menurut Dedy, masa tunggu ini bisa juga dikatakan untuk menghindari adanya kondisi yang sudah dimiliki calon nasabah sebelum pembelian polis (pre existing condition).

Masa tunggu bagi perusahaan asuransi berguna untuk mengantisipasi atau memitigasi risiko anti seleksi atau adverse selection.

Baca juga: Tumbuh 0,44 Persen, Premi Asuransi Selama Januari-November 2022 Capai Rp 280,24 triliun

Risiko ini terjadi apabila terdapat orang yang sakit membeli produk asuransi. Pasalnya hal ini dapat menyebabkan klaim akan muncul dan jumlahnya tinggi dalam waktu singkat setelah polis aktif.

"(Kejadian ini) yang akan merugikan perusahaan asuransi secara jangka panjang," ungkap dia.

Lebih lanjut, Dedy bilang, asuransi swasta berbeda denga BPJS Kesehatan yang merupakan asuransi sosial yang dimiliki negara.

BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan untuk masyarakat luas yang tidak bisa memberi batasan-batasan yang banyak seperti asuransi swasta.

Baca juga: Mencari Jalan Terang Inklusi Keuangan Industri Asuransi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com