Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaatkan "Free Look Period" Asuransi untuk Cegah Nasabah Alami Penolakan Klaim

Kompas.com - 06/01/2023, 16:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat perlu memiliki asuransi jiwa dan kesehatan. Hal ini untuk menjaga ketahanan finansial keluarga.

Di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk berasuransi mulai tumbuh saat pandemi Covid-19 karena sebagian orang merasakan mahalnya biaya pengobatan.

Faculty Head of Sequis Training Academy of Excellence Samuji mengatakan, kesadaran berasuransi perlu dibarengi dengan pengetahuan terkait produk asuransi.

Baca juga: Selain Masa Tunggu, Perhatikan Sederet Hal Ini Sebelum Punya Polis Asuransi

Berbekal pengetahuan, masyarakat tidak akan menghadapi penolakan klaim asuransi ketika pengajuan. Penolakan klaim dapat menyebabkan kekecewaan dan membuat nasabah menutup polis asuransinya.

Menurut Samuji, salah satu hal yang sering kurang dipahami masyarakat terkait produk asuransi adalah soal free look period.

Free look period adalah jangka waktu yang diberikan oleh perusahaan asuransi bagi nasabah (pemegang polis) untuk mempelajari isi polis.

"Apakah nasabah setuju dengan data, syarat, dan ketentuan yang ada pada polis dan akan melanjutkan atau membatalkan polis tersebut. Dalam bahasa Indonesia free look period disebut sebagai masa mempelajari polis," kata dia dalam siaran pers, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Mengenal Masa Tunggu Polis, Alasan yang Buat Asuransi Indra Bekti Tidak Bisa Diklaim


Samuji menjelaskan, nasabah dapat membatalkan polis jika dirasa tidak setuju dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam isi polis. Jika nasabah bermaksud membatalkan maka harus disertai dengan surat pernyataan pembatalan polis dan mengembalikan polis asli ke perusahaan asuransi.

Nantinya, perusahaan asuransi akan mengembalikan premi pertama yang dibayarkan oleh nasabah setelah dikurangi biaya administrasi. Biaya administrasi tidak terbatas pada biaya medis, biaya cetak buku polis, dan biaya lainnya jika ada.

Sebaliknya, bila nasabah setuju, maka nasabah hanya wajib membayar premi tepat waktu agar perlindungan asuransi tetap berlaku.

Baca juga: Menilik Kasus Penyakit Indra Bekti, Apa Saja Penyebab Klaim Asuransi Ditolak?

Perlu dicatat, ketika nasabah tidak merespons secara tertulis hingga waktu free look period berakhir maka nasabah dianggap setuju dengan seluruh manfaat, pengecualian serta syarat dan ketentuan dalam polis asuransi.

“Saat Anda mengajukan asuransi akan diminta mengisi formulir Surat Pengajuan Asuransi (SPA). Kemudian, SPA ini dianalisis melalui proses penilaian underwriting yang hasilnya dapat berbeda pada setiap nasabah. Jika dinyatakan lulus, perusahaan asuransi akan menerbitkan polis dan mengirimkannya pada nasabah," terang Samuji.

Dari masa penerbitan polis, nasabah akan diberikan periode waktu untuk mempelajari polis. Kemudian dari keputusan nasabah tersebut akan diketahui apakah nasabah akan melanjutkan tahapan untuk tetap mendapatkan perlindungan atau tidak.

Baca juga: Ada Perang Tarif di Industri Asuransi, Ini Kata OJK

Free look period dapat berbeda pada setiap perusahaan asuransi, ada yang 14 hari hingga 21 hari. Informasi ini biasanya diberitahukan oleh tenaga pemasar dan tercantum juga dalam informasi tambahan yang disertakan dalam polis.

Nasabah disarankan memaksimalkan waktu ini untuk mempelajari pasal-pasal dalam perjanjian polis (klausul) dan data finansial, seperti jumlah premi, biaya dan Uang Pertanggungan (UP).

Halaman:


Terkini Lainnya

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com