Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaatkan "Free Look Period" Asuransi untuk Cegah Nasabah Alami Penolakan Klaim

Kompas.com - 06/01/2023, 16:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Selain itu, penting juga untuk meneliti informasi terkait data administrasi dari pemegang polis, tertanggung dan ahli waris, seperti penulisan nama lengkap, tanggal lahir, nomor rekening dan kelengkapan kontak nasabah. Bila penulisan tidak tepat, maka nasabah bisa mengajukan perubahan.

Baca juga: Urgensi Transformasi Asuransi

“Mempelajari isi polis bisa jadi bukan sesuatu yang menarik. Apalagi, bagi nasabah yang sibuk. Namun, sebaiknya tetap dilakukan oleh Pemegang Polis karena bermanfaat jika suatu hari akan mengajukan klaim,” kata Samuji.

Samuji menjelaskan lebih lanjut pentingnya memanfaatkan free look period dalam proses klaim. Misalnya, saat mengajukan klaim reimbursement, nasabah akan diminta mengisi sejumlah formulir terkait perawatan medis, data ini akan dicocokkan oleh penanggung (perusahaan asuransi) dengan data tertanggung pada polis.

Ketika semua syarat administratif terpenuhi dan sesuai ketentuan polis pastinya perusahaan asuransi akan melaksanakan kewajiban pembayaran klaimnya. Demikian juga saat ahli waris mengajukan uang pertanggungan dari polis asuransi jiwa, penanggung akan melakukan pemeriksaan apakah syarat klaim terpenuhi.

Baca juga: Mencari Jalan Terang Inklusi Keuangan Industri Asuransi

"Misalnya jika ternyata tertanggung meninggal karena narkotika maka klaim tersebut tentu tidak dapat dilanjutkan karena masuk dalam pengecualian polis," terang dia.

Dengan mempelajari isi polis secara detail, nasabah akan terhindar dari kemungkinan penolakan klaim karena nasabah sudah mengerti syarat-syarat untuk mendapatkan manfaat polis, cara mengajukan klaim, mengetahui apa saja yang ditanggung dan dikecualikan dalam polis.

Hal ini termasuk ada tidaknya penyakit yang sudah ada sebelum memiliki polis tapi tidak dinyatakan dalam SPA (pre-existing condition) sehingga manfaat asuransi tidak bisa di klaim.

"Nasabah juga mengetahui biaya apa saja dan berapa jumlahnya yang dibebankan pada premi asuransi, berapa lama masa pengajuan klaim dari waktu yang tercantum pada kwitansi rumah sakit serta mengetahui adanya waiting period sebelum mengajukan klaim,” tandas Samuji.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Jalan Terjal Industri Asuransi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com