Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Klaim Perppu Cipta Kerja Sudah Serap Aspirasi Publik

Kompas.com - 06/01/2023, 16:53 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengklaim Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja telah menyerap aspirasi publik, mulai dari pekerja, pengusaha, serta akademisi.

Kemenaker menyebut hal itu sama halnya seperti sebelum disahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Jadi, Perppu ini pun seperti itu. Pengganti UU Cipta Kerja juga dibuat untuk memastikan hal yang saya sebut tadi ya dan the beauty atau cantiknya Perppu Cipta Kerja ini adalah memang berdasarkan serapan aspirasi publik dan juga views dari akademisi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam sosialisasi Perppu Cipta Kerja kepada media, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Kritikan, Airlangga: Bagian dari Demokrasi

Putri mengatakan penyerapan aspirasi itu telah dilakukan sejak 2021 dan lebih insentif lagi dilakukan pada 2022, dengan melibatkan jajaran kepolisian serta lembaga independen untuk melakukan serapan aspirasi sebelum pengesahan kebijakan pemerintah.

"Kami Kementerian Ketenagakerjaan melakukan serap aspirasi dan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Yang kami lakukan tidak hanya menggunakan sumber APBN Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi kami juga melakukan bersama-sama dengan Mabes Polri di mana Mabes Polri melakukan sosialisasi di beberapa titik di Indonesia difasilitasi Polda-Polda dan kami selalu diundang untuk itu," ujarnya.

Selain itu kata dia, pemerintah melakukan pembahasan mengenai materi muatan yang perlu dilakukan perubahan atau adjusment (penyesuaian) dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan tujuan utama Cipta Kerja.

Baca juga: 2,5 Jam Bertemu Menaker Secara Tertutup, Dua Bos Buruh Lobi 4 Poin Perppu Cipta Kerja


"Kita ingat bahwa Cipta Kerja dari awal UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law dibuat, sejatinya adalah untuk menciptakan perluasan kesempatan kerja seluas-luasnya dengan mengundang investor," ucapnya.

Pemerintah juga mengklaim Perppu Cipta Kerja memberikan perlindungan serta kepastian bagi pekerja atau buruh serta menjamin keberlangsungan usaha.

Banjir kritik

Meski pemerintah menyebut Perppu Cipta Kerja sudah menyerap aspirasi publik, tapi buruh yang tergabung dari seluruh serikat pekerja justru menolak aturan tersebut.

Baca juga: Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Lindungi Tenaga Kerja, Sekjen OPSI Sebut Malah Timbulkan Polemik

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, banyak sejumlah pasal untuk sektor ketenagakerjaan yang merugikan dalam Perppu Cipta Kerja. Langkah yang akan diambil yakni dengan melakukan judicial review.

"Tentang kapan waktu pekaksanaan aksi dan gugatan terhadap Perppu kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan elemen yang ada Partai Buruh," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

Selain melakukan gugatan judicial review, para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran. Namun sebelumnya, para serikat buruh ingin melobi atau bertemu dengan Presiden Jokowi untuk memberikan masukan.

Beberapa pasal yang ditolak oleh buruh antara lain terkait upah minimum, alih daya, pesangon, hingga PKWT.

Baca juga: Apindo Soroti Ketentuan Outsourcing di Perppu Cipta Kerja

Kritik juga mengalir dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyoroti aturan soal pekerja alih daya atau outsourcing di Perppu Cipta Kerja.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, pihaknya khawatir akan ada pembatasan cakupan perkerjaan yang melibatkan pekerja alih daya dalam aturan anyar tersebut.

Sebab, dalam Pasal 65 Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

Sedangkan, sebagian pelaksanaan pekerjaan yang dapat diserahkan atau dialihdayakan tersebut, menurut Ayat (2) Pasal 64 Perppu, akan ditetapkan oleh pemerintah.

"Ini menurut pandangan kami tidak tepat. Indonesia membutuhkan sangat banyak lapangan kerja. Nah kalau seluruh upaya atau koridor-koridor ini dipersempit, kita tidak punya alternatif cukup untuk penyediaan lapangan kerja itu," ujar dia dalam konferensi pers, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Dianggap Terburu-buru dan Timbulkan Polemik, Pekerja Desak Pemerintah Cabut Perppu Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com