Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Klaim Perppu Cipta Kerja Sudah Serap Aspirasi Publik

Kompas.com - 06/01/2023, 16:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengklaim Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja telah menyerap aspirasi publik, mulai dari pekerja, pengusaha, serta akademisi.

Kemenaker menyebut hal itu sama halnya seperti sebelum disahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Jadi, Perppu ini pun seperti itu. Pengganti UU Cipta Kerja juga dibuat untuk memastikan hal yang saya sebut tadi ya dan the beauty atau cantiknya Perppu Cipta Kerja ini adalah memang berdasarkan serapan aspirasi publik dan juga views dari akademisi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam sosialisasi Perppu Cipta Kerja kepada media, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Kritikan, Airlangga: Bagian dari Demokrasi

Putri mengatakan penyerapan aspirasi itu telah dilakukan sejak 2021 dan lebih insentif lagi dilakukan pada 2022, dengan melibatkan jajaran kepolisian serta lembaga independen untuk melakukan serapan aspirasi sebelum pengesahan kebijakan pemerintah.

"Kami Kementerian Ketenagakerjaan melakukan serap aspirasi dan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Yang kami lakukan tidak hanya menggunakan sumber APBN Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi kami juga melakukan bersama-sama dengan Mabes Polri di mana Mabes Polri melakukan sosialisasi di beberapa titik di Indonesia difasilitasi Polda-Polda dan kami selalu diundang untuk itu," ujarnya.

Selain itu kata dia, pemerintah melakukan pembahasan mengenai materi muatan yang perlu dilakukan perubahan atau adjusment (penyesuaian) dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan tujuan utama Cipta Kerja.

Baca juga: 2,5 Jam Bertemu Menaker Secara Tertutup, Dua Bos Buruh Lobi 4 Poin Perppu Cipta Kerja


"Kita ingat bahwa Cipta Kerja dari awal UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law dibuat, sejatinya adalah untuk menciptakan perluasan kesempatan kerja seluas-luasnya dengan mengundang investor," ucapnya.

Pemerintah juga mengklaim Perppu Cipta Kerja memberikan perlindungan serta kepastian bagi pekerja atau buruh serta menjamin keberlangsungan usaha.

Banjir kritik

Meski pemerintah menyebut Perppu Cipta Kerja sudah menyerap aspirasi publik, tapi buruh yang tergabung dari seluruh serikat pekerja justru menolak aturan tersebut.

Baca juga: Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Lindungi Tenaga Kerja, Sekjen OPSI Sebut Malah Timbulkan Polemik

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, banyak sejumlah pasal untuk sektor ketenagakerjaan yang merugikan dalam Perppu Cipta Kerja. Langkah yang akan diambil yakni dengan melakukan judicial review.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+