Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaca KA Taksaka Pecah Dilempari Batu, KAI Bakal Ambil Langkah Hukum

Kompas.com - 06/01/2023, 19:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI buka suara terkait viralnya video di media sosial yang menunjukkan salah satu sisi kaca Kereta Api (KA) Taksaka pecah akibat lemparan batu. Insiden itu terjadi pada Rabu (4/1/2023).

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanafi menjelaskan, pelemparan batu terjadi ketika KA rute Gambir-Yogyakarta tersebut sedang melewati daerah sekitar Sindanglaut-Ciledug pada pukul 12.00 WIB. Batu mengenai kaca di gerbong 9 tepat di kursi bernomor 4D.

Pecahan kaca akibat lemparan batu itu pun mengenai penumpang yang duduk di nomor kursi tersebut.

"KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pelanggan KA Taksaka yang terkena serpihan kaca karena pelemparan batu antara Sindanglaut-Ciledug," ujar Ayep saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: PMN Rp 3,2 Triliun Cair, KAI Janji Kawal Proyek Kereta Cepat Rampung Tepat Waktu

Menurutnya, kejadian itu segera direspons petugas Pengamanan Daerah Operasi 3 Cirebon dengan melakukan penyisiran ke lokasi sekitar pukul 12.15 WIB. Sayangnya, pelaku tidak diketemukan.

Ayep menegaskan KAI mengecam aksi pelemparan batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap kereta api, sebab tindakan itu dapat membahayakan perjalanan. Bahkan, KAI siap untuk memproses secara hukum.

"Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," imbuhnya.

Menurutnya, KAI terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melempar batu ke kereta api melalui sosialisasi. Dia pun meminta masyarakat untuk tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya.

Baca juga: Ada Porter Gratis bagi Penumpang KA di Stasiun Pasar Senen

"Sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," pungkas Ayep.

Sebelumnya, video terkait kaca KA Taksaka pecah akibat lemparan baru viral di media sosial yang diunggah oleh akun Tiktok @yuda.kurniawan dan akun Twitter @YudaKurniawan.

Video itu bernasari bahwa ketika penumpang sedang nyaman tidur sekitar pukul 12.00 WIB, tiba-tiba ada lemparan batu dari pihak yang tak bertanggung jawab. Suaranya batu yang terkena kaca terdengar sangat kencang.

Serpihan kaca pun berserakan di kursi penumpang. Di sisi lain, penumpang di kursi bernomor 4D terkena serpihan kaca, namun bersyukur masih dalam kondisi tidak terluka.

Petugas KAI juga nampak segera menolong penumpang yang terkena serpihan, dan berupaya menutup lubang pada kaca yang terkena lemparan batu.

"Buat kalian yang suka lempar batu ke gerbong kereta, tolonglah sudahi kelakuan seperti ini! Membahayakan orang lain. Kalau sampai ada penumpang kepalanya bocor kena batu atau mata berdarah terkena serpihan kaca, apa kalian mau tanggung jawab?!," tulis akun medsos @yuda.kurniawan dalam unggahan videonya.

Baca juga: Pemerintah Bakal Bangun Apartemen untuk Milenial di Tanah Milik KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com