Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rights Issue", BTN Catat Kelebihan Permintaan 1,6 Kali

Kompas.com - 06/01/2023, 20:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) sekitar 1,6 kali.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo menilai, oversubscribed itu merefleksikan tingginya minat investor sekaligus keberhasilan rights issue perseroan.

“Kami sangat bersyukur, proses rights issue Bank BTN berjalan lancar. Jumlah permintaan yang masuk juga sangat tinggi, sehingga rights issue BTN ini mengalami oversubscribed sekitar 1,6 kali,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Kantongi Dana Segar Rp 4,13 Triliun, BTN Bakal Genjot Pembiayaan Properti

Lewat aksi korporasi tersebut, emiten bank spesialisasi properti itu menerbitkan 3,44 miliar saham baru seri B yang setara dengan 24,54 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

Dengan harga pelaksanaan Rp 1.200, BTN akan mendapatkan tambahan modal sebesar Rp 4,13 triliun pasca aksi korporasi ini selesai.

Haru menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah, pemegang saham publik dan stakeholder lainnya yang telah mendukung proses rights issue perseroan sehingga berjalan lancar.

Baca juga: BTN Optimistis Laba Bersih Tembus Rp 3 Triliun pada 2022


Lebih lanjut Haru bilang, perseroan akan menjaga kepercayaan dari pemegang saham dengan menghasilkan kinerja yang terus bertumbuh positif dan berkelanjutan antara lain dengan memperbesar kapasitas penyaluran pembiayaan perumahan dari sebelumnya 800.000 unit selama lima tahun menjadi 1,32 juta unit.

"Kelebihan permintaan rights issue Bank BTN merupakan kepercayaan yang besar dari para pemegang saham Bank BTN terhadap kinerja perseroan," ucapnya.

Baca juga: Lakukan Banyak Perubahan, Bos BTN: Laba Tahun Ini Paling Tinggi Bahkan dari Sebelum Pandemi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com