Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Pertalite 2023 Ditetapkan 32,56 Juta KL dan Solar 17 Juta KL

Kompas.com - 06/01/2023, 21:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) pada 2023. Pada jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) yakni Pertalite, kuotanya ditetapkan sebanyak 32,56 juta kiloliter (KL).

Kemudian kuota untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT) yaitu minyak Solar sebesar 17 juta KL dan minyak tanah (kerosene) sebesar 500.000 KL.

"Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya kurang lebih 2,6 juta KL. Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” jelas Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Lebih Murah Mana Harga BBM di Shell, Pertamina, Vivo, dan BP-AKR?

Dia menjelaskan, penghitungan kuota BBM tersebut masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk JBKP

Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

Erika menuturkan, agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga perlu ditingkatkannya pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Baca juga: Erick Thohir: Penyesuaian Harga BBM Non-subsidi karena Penurunan Harga Minyak Dunia


Pemanfaatan teknologi dilakukan melalui pendaftaran konsumen pengguna pada website subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina. Hal ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup.

"Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP," ungkapnya.

Sebagai informasi, badan usaha penugasan penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyalur JBT yaitu PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT AKR Corporindo Tbk.

Sementara untuk JBKP, badan usaha penugasan secara nasional adalah PT Pertamina (Persero), melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga.

Baca juga: Pertamax Turun, Cek Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com