Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja untuk Sejahterakan Semua Pihak

Kompas.com - 07/01/2023, 06:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dimaksudkan untuk menyejahterakan semua pihak, baik itu pengusaha maupun pekerja.

Hal itu disampaikan Menaker saat menggelar silaturahmi dengan sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di Rumah Dinas Menaker, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

"Karena dengan adanya keberlangsungan usaha maka akan tercipta keberlangsungan bekerja. Dua-duanya saling mendukung," ujarnya dikutip melalui siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (6/1/2023).

 

Adapun sejumlah pihak yang hadir dalam acara itu yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Berkumpulnya ketiga pihak tersebut dalam rangka mendengar penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan yang memicu polemik.

Dalam sambutannya, Ida mengapresiasi seluruh pihak yang terus memberikan kontribusi bagi kemajuan Indonesia di bidang ketenagakerjaan. Hal itu tercermin melalui kesuksesan Indonesia menjadi Presidensi G20 bidang ketenagakerjaan pada 2022.

Menurutnya, pemangku kepentingan yang tergabung dalam Labour 20 (L20) dan Business 20 (B20) telah membuktikan mampu menciptakan rekomendasi penting bagi ketenagakerjaan global.

 

"Hal tersebut menunjukkan bahwa kita mampu bersama-sama bergandengan tangan untuk memajukan sektor ketenagakerjaan," kata Menaker.

Pada 30 Desember 2022, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Terbitnya Perppu tersebut membuat pengusaha dan pekerja memprotes pasal-pasal di klaster ketenagakerjaan yang dianggap bias atau membingungkan.

Bahkan bagi kalangan pekerja, Perppu Cipta Kerja dianggap sangat merugikan. Oleh sebab itu, para pemimpin serikat buruh berupaya melakukan lobi-lobi ke pemerintah untuk mencabut Perppu tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com