Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja untuk Sejahterakan Semua Pihak

Kompas.com - 07/01/2023, 06:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dimaksudkan untuk menyejahterakan semua pihak, baik itu pengusaha maupun pekerja.

Hal itu disampaikan Menaker saat menggelar silaturahmi dengan sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di Rumah Dinas Menaker, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

"Karena dengan adanya keberlangsungan usaha maka akan tercipta keberlangsungan bekerja. Dua-duanya saling mendukung," ujarnya dikutip melalui siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (6/1/2023).

 

Adapun sejumlah pihak yang hadir dalam acara itu yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Berkumpulnya ketiga pihak tersebut dalam rangka mendengar penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan yang memicu polemik.

Dalam sambutannya, Ida mengapresiasi seluruh pihak yang terus memberikan kontribusi bagi kemajuan Indonesia di bidang ketenagakerjaan. Hal itu tercermin melalui kesuksesan Indonesia menjadi Presidensi G20 bidang ketenagakerjaan pada 2022.

Menurutnya, pemangku kepentingan yang tergabung dalam Labour 20 (L20) dan Business 20 (B20) telah membuktikan mampu menciptakan rekomendasi penting bagi ketenagakerjaan global.

 

"Hal tersebut menunjukkan bahwa kita mampu bersama-sama bergandengan tangan untuk memajukan sektor ketenagakerjaan," kata Menaker.

Pada 30 Desember 2022, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Terbitnya Perppu tersebut membuat pengusaha dan pekerja memprotes pasal-pasal di klaster ketenagakerjaan yang dianggap bias atau membingungkan.

Bahkan bagi kalangan pekerja, Perppu Cipta Kerja dianggap sangat merugikan. Oleh sebab itu, para pemimpin serikat buruh berupaya melakukan lobi-lobi ke pemerintah untuk mencabut Perppu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com