Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perang Tarif Asuransi, Menguntungkan atau Merugikan Nasabah?

Kompas.com - 07/01/2023, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perang tarif premi di industri asuransi sedang berlangsung. Perusahaan-perusahaan asuransi berlomba menawarkan tarif premi dengan besaran yang sangat rendah untuk menarik konsumen.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai hal itu sebagai praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini dinilai bisa menguntungkan sekaligus bisa merugikan konsumen.

"Menguntungkan juga merugikan. Menguntungkan karena menghemat biaya tapi juga merugikan kalau sulit mendapatkan ganti rugi saat terjadi klaim," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Atur Keuangan, Sisihkan 10 Persen Gaji untuk Proteksi Asuransi

Terlepas dari keuntungannya, dia justru mengimbau agar nasabah lebih hati-hati saat memilih produk asuransi karena sangat berisiko gagal bayar klaim.

Nasabah dinilai perlu mencari tahu latar belakang dan reputasi perusahaan asuransi yang akan dipilih. Sebab, perusahaan asuransi yang terlalu menurunkan tarif preminya justru risiko gagal bayar klaimnya lebih besar.

"Nasabah harus waspada dengan asuransi yang jor-joran membanting tarif karena pada akhirnya tidak mampu membayar klaim," ucapnya.

Baca juga: Manfaatkan Free Look Period Asuransi untuk Cegah Nasabah Alami Penolakan Klaim


Sudah berlangsung lama

Dia mengungkapkan, perang tarif premi pada industri asuransi tidak hanya terjadi kali ini saja, tetapi sudah berlangsung setidaknya lima tahun yang lalu.

Akibatnya, bukan hanya merugikan nasabah saja tetapi juga perusahaan asuransi dan reasuransi. Sebab, nasabah akan menghadapi perusahaan asuransi yang tidak mampu membayar klaim karena tidak ada dukungan reasuransi.

"Ibarat jarum jam, setelah diberlakukan tarif kemudian asuransi menangguk untung, kembali terjadi perang tarif untuk dapat bersaing. Demikian siklus terus berulang," ungkapnya.

Baca juga: Menilik Kasus Penyakit Indra Bekti, Apa Saja Penyebab Klaim Asuransi Ditolak?

Menurut dia, perang tarif ini terus berulang karena regulator dan asosiasi tidak tegas menindak perusahaan-perusahaan asuransi yang melakukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat ini.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Operasional Kapal FSO Pertamina Abherka Diperpanjang hingga 2031

Operasional Kapal FSO Pertamina Abherka Diperpanjang hingga 2031

Whats New
Strategi Pengembangan Employee Experience

Strategi Pengembangan Employee Experience

Work Smart
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Menanti Data Inflasi dan Suku Bunga The Fed, Wall Street Berakhir Hijau

Menanti Data Inflasi dan Suku Bunga The Fed, Wall Street Berakhir Hijau

Whats New
Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan, PTBA Jalankan CSR Inovatif

Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan, PTBA Jalankan CSR Inovatif

Whats New
Target Kawasan industri, PGN Bangun Pipa Distribusi Penghubung Proyek Cisem-KIT Batang

Target Kawasan industri, PGN Bangun Pipa Distribusi Penghubung Proyek Cisem-KIT Batang

Whats New
Mulai Hari Ini, RI Resmi Larang Ekspor Bauksit

Mulai Hari Ini, RI Resmi Larang Ekspor Bauksit

Whats New
Arah Baru Tata Kelola Sektor Air Minum

Arah Baru Tata Kelola Sektor Air Minum

Whats New
[POPULER MONEY] Garagara Bahasa, Para Bos Smelter Kena Tegur DPR Saat Rapat | Harga Gula Bakal Naik Jadi Rp 12.500 Per Kg

[POPULER MONEY] Garagara Bahasa, Para Bos Smelter Kena Tegur DPR Saat Rapat | Harga Gula Bakal Naik Jadi Rp 12.500 Per Kg

Whats New
Lowongan Kerja Otorita IKN untuk Posisi Kepala Biro atau Direktur, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Otorita IKN untuk Posisi Kepala Biro atau Direktur, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Kecepatan KCJB Bisa Ngebut 350 Km/jam, Luhut: Jakarta-Bandung 1 Jam

Kecepatan KCJB Bisa Ngebut 350 Km/jam, Luhut: Jakarta-Bandung 1 Jam

Whats New
Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut

Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut

Whats New
Hobi Pengusaha RI, Taruh Uang di Singapura, Lalu Investasikan ke Sini

Hobi Pengusaha RI, Taruh Uang di Singapura, Lalu Investasikan ke Sini

Whats New
Kata Bahlil, IKN Lanjut Terus, Kecuali Pengganti Jokowi Tidak Sejalan

Kata Bahlil, IKN Lanjut Terus, Kecuali Pengganti Jokowi Tidak Sejalan

Whats New
Perum Damri dan PPD Resmi Merger

Perum Damri dan PPD Resmi Merger

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com