Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SKCK 2023

Kompas.com - 07/01/2023, 21:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) digunakan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).

SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh Polri, berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan dengan memenuhi syarat dan tata cara yang ada.

Bagi masyarakat yang ingin mencari SKCK baru, pengajuan permohonan dapat dilakukan secara online maupun offline.

Dilansir dari laman resmi Polri, pemohon SKCK dikenai biaya pembuatan sebesar Rp 30.000/

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK 2022

Syarat membuat SKCK baru 2023

Anda dapat menyesuaikan lokasi penerbitan SKCK sesuai dengan keperluan. Untuk melamar kerja di BUMN maupun ASN, maka SKCK diterbitkan di Polres sesuai domisili.

Lebih lanjut, berapa persyaratan untuk membuat SKCK baru di Polres sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari

Baca juga: Cara Buat SKCK, Syarat, dan Biaya untuk Rekrutmen BUMN 2022

Cara membuat SKCK online dan offline

Permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dan offline, dengan detail sebagai berikut:

Cara membuat SKCK baru secara online

  1. Akses laman https://skck.polri.go.id.
  2. Lakukan registrasi dan isi formulir daftar pertanyaan yang ada. Anda akan diminta mengisi data satuan wilayah, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan lain yang diperlukan, termasuk mengunggah file persyaratan.
  3. Saat mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online, Anda dapat memilih metode pembayaran biaya pembuatan SKCK, baik tunai atau transfer via BRI Virtual Account.
  4. Setelah melampirkan dan mengunggah file yang dibutuhkan, Anda akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK.
  5. Anda dapat mendatangi loket pelayanan kantor polisi yang telah dipilih saat mengajukan permohonan secara online, dengan membawa barcode dan persyaratan untuk mencetak SKCK.

Sebagai informasi, kode registrasi dapat diserahkan ke petugas SKCK dan mengisi formulir yang tersedia. Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya akan dilakukan penerbitan SKCK.

Baca juga: Cara Perpanjang SKCK, Biaya, dan Syaratnya untuk Rekrutmen BUMN 2022

Cara membuat SKCK baru secara offline

Saat membuat SKCK baru secara offline, pemohon dapat mendatangi Polda/Polres/Polsek sesuai keperluan dan alamat KTP, dengan tata cara berikut:

  1. Pemohon membawa persyaratan membuat SKCK baru ke kantor polisi
  2. Pemohon mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan
  3. Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi di loket pelayanan.

Setelah melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan SKCK.

Baca juga: Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2022, Prosedur dan Biayanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com