KOMPAS.com - Ganti menteri, ganti kebijakan. Ungkapan itu mungkin tepat menggambarkan soal perlakuan terhadap kapal pencuri ikan yang ditangkap di perairan Indonesia, termasuk penenggelaman kapal.
Sebagai informasi saja, penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah inkrah pengadilan sudah diatur sejak lama, yakni melalui UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Aturan penenggelaman kapal cukup masif dilakukan di era Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019, Susi Pudjiastuti. Alasannya untuk menimbulkan efek jera.
Setelah kursi Menteri Kelautan dan Perikanan beralih ke Edhy Prabowo, kebijakan penenggalaman kapal yang disita dari aktivitas illegal fishing tak lagi dilakukan.
Baca juga: Siapa Pemilik Bandara Malinau, Lokasi Diusirnya Pesawat Susi Air?
Edhy Prabowo belakangan diberhentikan dari anggota kabinet karena tersandung kasus korupsi ekspor benih lobster. Kebijakan Edhy itu juga kemudian diteruskan penggantinya, Sakti Wahyu Trenggono.
Ketimbang menenggelamkan kapal tangkapan penegak hukum ke dasar laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih memilih untuk menyumbangkannya ke pihak yang membutuhkan seperti lembaga pendidikan maupun kelompok nelayan.
Terbaru, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan untuk menghibahkan 41 kapal pencuri ikan yang disita negara kepada nelayan.
Kapal-kapal yang tersangkut tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan tidak lagi ditenggelamkan, tetapi dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Baca juga: Besaran Bunga Shopee Paylater, Denda, dan Cara Menghitungnya
Sepanjang tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangani 137 kasus pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
Dari 137 kasus tersebut, para pelaku dari 71 kasus di antaranya telah dikenai sanksi administratif dan pelaku 59 kasus lainnya diproses hukum secara pidana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.