Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. Andesna Nanda
Ahli Pemerhati Manajemen Strategis

Pemerhati Manajemen Strategi, Penulis Centang Biru Kompasiana

Menolak Pandangan Skeptis kepada Lembaga Penjamin Polis

Kompas.com - 08/01/2023, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MEDIO Desember 2022 yang lalu, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) resmi diketok palu menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna DPR.

Ini berarti bahwa Pemerintah dan DPR menunjukkan keseriusan dalam mencoba memecahkan masalah-masalah di sektor jasa keuangan.

Salah satu poin yang berdampak langsung untuk industri asuransi adalah pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP), yang tentu diharapkan menjadi angin segar bagi industri asuransi.

Seperti di perbankan yang memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), LPP diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk membeli produk-produk asuransi di tengah gejolak beberapa perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar.

Di tengah berita baik ini silang pendapat juga bermunculan dengan praduga bahwa ada kemungkinan uang premi perbankan dipakai untuk industri asuransi yang dipandang banyak perusahaan asuransi gagal memenuhi janji-janjinya.

Memang betul bahwa beberapa waktu belakangan, industri asuransi sedang diterpa permasalahan yang memang faktanya menodai citra di mata masyarakat.

Kasus-kasus gagal bayar perusahaan asuransi bergantian muncul di permukaan yang tentu sulit ditepis. Salah satu akar masalahnya adalah tata kelola yang belum maksimal.

Namun, untuk mengatakan LPP akan menjadi tempat permasalahan baru karena banyak perusahaan asuransi yang tak memenuhi janji karena tata kelola yang amburadul juga merupakan kesalahan logika yang cukup fatal, Hasty Generalization.

Bradley Dowden dalam publikasi ilmiahnya berjudul Fallacies, menjelaskan hasty generalization adalah kesalahan logika ketika subjek atau pelakunya dengan sadar menarik kesimpulan di mana kesimpulan itu sendiri adalah generalisasi.

Kesalahan utama pada premis kesalahan logika bahwa banyak janji perusahaan asuransi yang tak terpenuhi itu ialah overestimate atau melebih-lebihkan kekuatan argumen berdasarkan sampel yang terlalu kecil maupun objek yang terlalu abstrak untuk dihadapkan pada tingkat kepercayaan riil hingga kalkulasi margin kesalahan.

Selain itu, hasty generalization juga melingkupi argumentasinya dengan hanya berpijak pada sejumlah kecil kejadian atau fakta, tetapi berani digeneralisasikan sebagai akar masalah atau penyebab dari suatu fenomena.

Dengan kata lain, dasar generalisasi bahwa banyak janji perusahaan asuransi yang tak terpenuhi berangkat dari premis yang belum sepenuhnya valid dan dapat dibuktikan keabsahan serta akuntabilitas konkretnya.

Kemudian, sikap skeptis lain terhadap LPP yang berkembang dengan melihat kondisi industri asuransi yang sedang menghadapi tantangan seperti saat ini adalah membandingkan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di industri perbankan.

Tentu saja sikap tersebut adalah kesalahan logika yang kedua, False equivalence, membandingkan dua hal yang seakan-akan sama, padahal mempunyai perbedaan yang jelas.

Sikap skeptis lain kepada LPP yang juga tidak kontributif adalah pandangan yang didasari oleh pasal 85 UU P2SK tentang LPS ayat 2 mengenai adanya opsi pinjaman antarprogram dalam hal salah satu program yang dijalankan LPS mengalami kekurangan dana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com