Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kemenaker: Indonesia Tak Kenal Istilah "No Work No Pay" | Banyak SPBU Dijual, Pertamina Sebut Itu Hak Pengusaha

Kompas.com - 08/01/2023, 09:00 WIB
Penulis Aprillia Ika
|

 

4. Mengenal Masa Tunggu Polis, Alasan yang Buat Asuransi Indra Bekti Tidak Bisa Diklaim

Klaim asuransi presenter Indra Bekti sempat ditolak oleh pihak rumah sakit. Hal ini ditengarai karena pembawa acara televisi Ceriwis tersebut diketahui baru bergabung dengan asuransi selama 6 bulan.

Pengamat asuransi dan Kupasian Dedy Kristianto mengatakan, asuransi kesehatan pada umumnya memang memiliki masa tunggu untuk bisa mengajukan klaim.

Misalnya, asuransi kesehatan atau perawatan ada yang memiliki masa tunggu hingga 30 hari untuk rawat inap karena penyakit, kecuali karena kecelakaan.

"Ada juga masa tunggu 12 bulan untuk penyakit tertentu dari effective polis. Khusus untuk masa tunggu 12 bulan biasanya untuk penyakit-penyakit yang dalam perhitungan risiko asuransi terbilang tinggi," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (6/1/2023).

Selengkapnya klik di sini

5. Pengguna Kartu Kredit Wajib Tahu, BI Perpanjang Pelonggaran Kebijakan

Bank Indonesia (BI) memperpanjang tiga pelonggaran kebijakan terkait kartu kredit. Mulanya kebijakan ini berakhir pada 31 Desember 2022 tapi diperpanjang menjadi sampai 30 Juni 2023.

Dikutip dari laman resmi BI, perpanjangan pelonggaran kebijakan kartu kredit ini dilakukan untuk menstimulus penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar dan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Pasalnya BI menilai saat ini efek domino dari pandemi Covid-19 mulai terasa, dari kenaikan bahan pangan, bahan bakar minyak (BBM), elpiji, hingga tarif dasar listrik.

"Sebagai otoritas yang bertangungjawab dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), BI selalu mengamati pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang dari tiap individu agar ketahanan sistem keuangan Indonesia tetap kokoh dan stabil, termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat," tulis BI di laman resminya, dikutip Sabtu (7/1/2023).

Selengkapnya klik di sini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+