Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kemenaker: Indonesia Tak Kenal Istilah "No Work No Pay" | Banyak SPBU Dijual, Pertamina Sebut Itu Hak Pengusaha

Kompas.com - 08/01/2023, 09:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Pengusaha Usul "No Work No Pay", Kemenaker: Indonesia Tidak Mengenal Istilah Itu

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa tidak ada penerapan sistem tidak bekerja maka pekerja tidak dibayar (no work no pay) seperti yang diusulkan oleh pengusaha.

Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri secara virtual dalam agenda penjelasan Perppu Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).

"Negara ini tidak mengenal istilah no work no pay. Kalaupun ada kebijakan atau fleksibilitas jam kerja dan upah, ya itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja," ucap Putri.

Selengkapnya klik di sini

2. Harga Cabai Melonjak, Mendag: Cabai Sudah Murah, Dulu Sempat Rp 120.000

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah harga kebutuhan pokok khususnya cabai mengalami kenaikan saat memasuki tahun 2023.

"Cabai murah. Iya 27 persen (kenaikan) dari berapa? Jangan salah, dulu Rp120.000 sempat turun Rp20.000, jadi kalau Rp 30.000 naik, 50 persen naiknya. Tapi masih Rp 30.000 gitu, masih jauh," kata Zulkifli di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Zulkifli mengatakan, jika harga cabai meningkat, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 2 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berupa Bantuan Tidak Terduga (BTT).

"Kalau lebih mahal lagi ya harganya disubsidi oleh pemerintah daerah dari anggaran 2 persen APBD. Biaya tidak terduga itu," ujarnya.

Selengkapnya klik di sini

3. Banyak SPBU Dijual Pemiliknya, Pertamina: Itu Haknya Pengusaha

Belakangan ini ramai pengusaha menjual Stasiun pengisian bahan bakar (SPBU)-nya. Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting hal yang dilakukan oleh pengusaha tersebut sah-sah saja.

“Ada yang jual, kan itu haknya pengusahanya,” kata Irto kepada Kompas.com, Jumat (6/1/2023). Namun demikian, Irto membantah kabar yang menyebut bahwa alasan maraknya penjualan SPBU Pertamina karena kalah saing dengan SPBU asing.

“(Penjualan) tapi bukan karena kalah saing dengan SPBU asing dong,” ujar Irto. Irto mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 saja, ada tambahan jumlah SPBU baru sebanyak 170 SPBU. Ini menunjukkan bisnis SPBU masih memiliki prospek yang bagus kedepannya.

“Tahun 2022 saja ada tambahan lebih dari 170 SPBU baru. Pertamina menawarkan berbagai keunggulan sebagai Mitra SPBU,” kata Irto.

Ke depannya, Irto memastikan SPBU-SPBU milik Pertamina akan lebih kompetitif. Dia juga mendorong agar SPBU Pertamina bisa menjadi solusi one stop service.

Selengkapnya klik di sini

 

4. Mengenal Masa Tunggu Polis, Alasan yang Buat Asuransi Indra Bekti Tidak Bisa Diklaim

Klaim asuransi presenter Indra Bekti sempat ditolak oleh pihak rumah sakit. Hal ini ditengarai karena pembawa acara televisi Ceriwis tersebut diketahui baru bergabung dengan asuransi selama 6 bulan.

Pengamat asuransi dan Kupasian Dedy Kristianto mengatakan, asuransi kesehatan pada umumnya memang memiliki masa tunggu untuk bisa mengajukan klaim.

Misalnya, asuransi kesehatan atau perawatan ada yang memiliki masa tunggu hingga 30 hari untuk rawat inap karena penyakit, kecuali karena kecelakaan.

"Ada juga masa tunggu 12 bulan untuk penyakit tertentu dari effective polis. Khusus untuk masa tunggu 12 bulan biasanya untuk penyakit-penyakit yang dalam perhitungan risiko asuransi terbilang tinggi," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (6/1/2023).

Selengkapnya klik di sini

5. Pengguna Kartu Kredit Wajib Tahu, BI Perpanjang Pelonggaran Kebijakan

Bank Indonesia (BI) memperpanjang tiga pelonggaran kebijakan terkait kartu kredit. Mulanya kebijakan ini berakhir pada 31 Desember 2022 tapi diperpanjang menjadi sampai 30 Juni 2023.

Dikutip dari laman resmi BI, perpanjangan pelonggaran kebijakan kartu kredit ini dilakukan untuk menstimulus penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar dan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Pasalnya BI menilai saat ini efek domino dari pandemi Covid-19 mulai terasa, dari kenaikan bahan pangan, bahan bakar minyak (BBM), elpiji, hingga tarif dasar listrik.

"Sebagai otoritas yang bertangungjawab dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), BI selalu mengamati pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang dari tiap individu agar ketahanan sistem keuangan Indonesia tetap kokoh dan stabil, termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat," tulis BI di laman resminya, dikutip Sabtu (7/1/2023).

Selengkapnya klik di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com