Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Perppu Cipta Kerja Berbeda 99 Persen dari Draf Usulan, Kemenaker Beri Penjelasan 11 Pasal yang Bias

Kompas.com - 08/01/2023, 14:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengungkapkan, isi dari Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berbeda 99 persen dari usulan yang disampaikan oleh para Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) kepada pemerintah.

Hal ini dikemukakan oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea baru-baru ini. Terutama untuk klaster ketenagakerjaan kata dia, sangat jauh berbeda.

"Kami bersama dengan Said Iqbal bertemu dengan pemerintah untuk menyampaikan usulan, menyampaikan formula pengupahan. Ternyata pada saat perjalanannya di minggu pertama Januari (2023), harusnya kami bertemu kembali untuk mem-finalkan draf yang sudah ada. Ternyata Perppu yang dikeluarkan berbeda 99 persen dengan draf yang kami serahkan kepada pemerintah," katanya dikutip Minggu (8/1/2023).

Baca juga: Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja untuk Sejahterakan Semua Pihak

Maka dari itu, para SP/SB selama 7 hari kedepan, melakukan lobi-lobi ke pejabat pemerintahan hingga ke level Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika pertemuan ini tidak membuahkan hasil, para SP/SB akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Dua upaya tersebut juga masih tidak digubris oleh pemerintah lanjut Andi Gani, maka SP/SB akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pengajuan judicial review tersebut tidak dilakukan dalam waktu dekat ini.

Adapun isi 99 persen yang berbeda dimaksud yaitu mulai dari penetapan upah minimum, waktu istirahat dan cuti, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pesangon PHK, persoalan pekerja alih daya (outsourcing), hingga kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA).

Baca juga: Penjelasan Kemenaker soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja

Secara detil mengenai upah minimum di Perppu Cipta Kerja, buruh/pekerja mempersoalkan formulanya yang dinilai membingungkan. Karena terdapat kalimat indeks tertentu yang diatur pada Pasal 88D. Buruh/pekerja mempertanyakan indeks tertentu tersebut berupa apa saja.

Lalu, penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota telah dihapus dalam Perppu. Kemudian mengenai waktu istirahat dan cuti panjang. Soal waktu istirahat bagi pekerja/buruh di perusahaan swasta di Perppu Cipta Kerja justru hanya berlaku 1 hari libur selama sepekan bekerja.

Baca juga: Sebut Banyak Hoaks soal Perppu Cipta Kerja, Kemenaker: Akibat Tak Memahami Secara Utuh.

 


Berbeda dengan UU Ketenagakerjaan, terdapat dua pilihan libur pekerja yakni 1 hari libur untuk masa kerja 6 hari, dan 2 hari libur untuk 5 hari kerja. Cuti panjang di Perppu itu juga dipersoalkan karena tidak tercantum.

Berikutnya buruh/pekerja memprotes terkait alih daya (outsourcing). Dalam Perppu tidak disebutkan jenis pekerjaan apa saja yang perusahaan bisa alihkan ke pekerja outsourcing. Karena di Pasal 64 ayat 1 tertulis "Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis".

Terakhir, kemudahan TKA bekerja di Indonesia. Semua pasal TKA di Perppu dipersoalkan. Contohnya, Pasal 42 ayat 3 poin (c) disebutkan TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Baca juga: Kemenaker Jelaskan 11 Pasal Perppu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang Dianggap Bias, Mulai dari Pesangon hingga TKA

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com