Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Kendaraan Listrik Rp 5 Triliun Diimbau Dialihkan untuk Angkutan Umum

Kompas.com - 09/01/2023, 15:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno meminta agar insentif kendaraan listrik sebesar Rp 5 Triliun dialihkan untuk pembenahan angkutan umum.

Djoko mengatakan, hal ini bisa dilakukan pemerintah mengingat mobilitas masyarakat paling banyak menggunakan transportasi umum.

"Lebih bijak jika pemerintah dan DPR bersepakat mau mengalihkan insentif untuk kendaraan listrik sebesar Rp 5 trliun diberikan pada perbaikan dan pembenahan transportasi umum. Baik untuk angkutan umum perkotaan maupun angkutan jalan perintis," kata Djoko dalam keterangan tertulis dikutip Senin (9/1/2023).

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik, Cara Gerakkan Minat Warga Beralih ke Motor dan Mobil Listrik

Djoko mengatakan, hingga saat ini, subsidi layanan transportasi di sektor transportasi darat masih perlu diperbanyak mengingat tingginya permintaan masyarakat.

Ia juga mengatakan, DPR dan pemerintah dapat memanfaatkan momen tersebut mengingat tahun politik semakin dekat.

"Anggaran sebesar itu dapat membantu mendongkrak popularitas anggota DPR yang mau mengikuti pilihan legislatif tahun 2024. Pasalnya, akan banyak masyararakat di daerah pemilihannya yang akan menikmatinya, jika di Dapilnya diberikan program transportasi umum," ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Anggaran Insentif Kendaraan Listrik Bakal Masuk APBN 2023

 


Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan dana Rp 5 triliun sebagai insentif pembelian kendaraan listrik.

“Nantinya insentif ini akan kita berikan dalam rupiah tertentu ini sedang kita bicarakan dengan bu Menteri Keuangan. Nilainya Rp 5 triliun,” kata Airlangga saat konferensi pers virtual di Istana Merdeka melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Soal Insentif Kendaraan Listrik, Menhub: Formatnya Lagi Dipikirkan, Kita Tak Ingin Salah Tempat

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com