Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Memahami Masa Tunggu dan "Free Look Period" dalam Polis Asuransi

Kompas.com - 10/01/2023, 06:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menjelaskan, ketentuan masa tunggu merupakan hal yang lazim diberlakukan dalam produk asuransi, terutama pada asuransi jiwa yang memiliki kontrak panjang.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan, salah satu yang bisa mempengaruhi masa tunggu ini adalah kondisi pre-existing.

Kondisi pre-existing ini merupakan kondisi ketika nasabah mengetahui dan mengakui telah memiliki riwayat pernah terdiagnosa atau sedang mengidap penyakit tertentu sebelum kontrak polis asuransi berlaku, baik asuransi jiwa atau kesehatan.

"Biasanya yang termasuk ke dalam kondisi pre-existing adalah penyakit dengan kategori kritis seperti, diabetes militus, kanker, auto imune, stroke dan penyakit lainnya yang masuk ke dalam kategori penyakit kritis," kata dia kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Manfaatkan Free Look Period Asuransi untuk Cegah Nasabah Alami Penolakan Klaim

Dalam praktiknya, Togar memerinci, kondisi pre-existing ini dapat dijadikan pertimbangan oleh perusahaan asuransi dalam proses underwriting.

Tujuannya, untuk menghasilkan rekomendasi penerbitan polis asuransi yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan pada saat klaim.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, hasil underwriting terhadap kondisi pre-existing bisa berupa masa tunggu yang jangka waktunya berbeda-beda tergantung kondisi dan data yang disajikan.

Baca juga: Menilik Kasus Penyakit Indra Bekti, Apa Saja Penyebab Klaim Asuransi Ditolak?

 


Lebih jauh lagi, kondisi pre-existing dapat mengakibatkan klaim nasabah ditolak apabila nasabah tidak mengungkapkan kondisi atau riwayat kesehatan yang sebenar-benarnya pada saat pengisian formulir pengajuan asuransi jiwa atau kesehatan.

"Tentunya keputusan penerimaan ataupun penolakan klaim ini harus didasari oleh fakta-fakta yang ditemukan pada saat proses analisa klaim seperti surat keterangan atau rekam medis nasabah yang dikeluarkan oleh rumah sakit," ujar Togar.

Baca juga: Perang Tarif Asuransi, Menguntungkan atau Merugikan Nasabah?

Tercantum di polis asuransi nasabah

Adapun, masa tunggu ini yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi jiwa akan tercantum di dalam polis nasabah.

"Nasabah juga akan diberikan jangka waktu tertentu oleh perusahaan asuransi untuk melakukan reviu terhadap polis tersebut, atau disebut free look period. Dalam jangka waktu tersebut nasabah dapat memiliki hak untuk menolak atau melanjutkan kontrak asuransi tersebut," ujar dia.

Togar mengingatkan, saat nasabah telah memutuskan untuk melanjutkan kontrak tersebut, maka perlu diperhatikan apa saja yang menjadi ketentuan termasuk masa tunggu tersebut.

"Sehingga ke depannya apabila terjadi risiko yang masuk ke dalam ketentuan masa tunggu, nasabah dapat mengantisipasi potensi kerugian finansial yang akan ditimbulkan dengan cara lain, salah satunya dengan memiliki BPJS Kesehatan," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com