JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menjelaskan, ketentuan masa tunggu merupakan hal yang lazim diberlakukan dalam produk asuransi, terutama pada asuransi jiwa yang memiliki kontrak panjang.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan, salah satu yang bisa mempengaruhi masa tunggu ini adalah kondisi pre-existing.
Kondisi pre-existing ini merupakan kondisi ketika nasabah mengetahui dan mengakui telah memiliki riwayat pernah terdiagnosa atau sedang mengidap penyakit tertentu sebelum kontrak polis asuransi berlaku, baik asuransi jiwa atau kesehatan.
"Biasanya yang termasuk ke dalam kondisi pre-existing adalah penyakit dengan kategori kritis seperti, diabetes militus, kanker, auto imune, stroke dan penyakit lainnya yang masuk ke dalam kategori penyakit kritis," kata dia kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Manfaatkan Free Look Period Asuransi untuk Cegah Nasabah Alami Penolakan Klaim
Dalam praktiknya, Togar memerinci, kondisi pre-existing ini dapat dijadikan pertimbangan oleh perusahaan asuransi dalam proses underwriting.
Tujuannya, untuk menghasilkan rekomendasi penerbitan polis asuransi yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan pada saat klaim.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, hasil underwriting terhadap kondisi pre-existing bisa berupa masa tunggu yang jangka waktunya berbeda-beda tergantung kondisi dan data yang disajikan.
Baca juga: Menilik Kasus Penyakit Indra Bekti, Apa Saja Penyebab Klaim Asuransi Ditolak?
Lebih jauh lagi, kondisi pre-existing dapat mengakibatkan klaim nasabah ditolak apabila nasabah tidak mengungkapkan kondisi atau riwayat kesehatan yang sebenar-benarnya pada saat pengisian formulir pengajuan asuransi jiwa atau kesehatan.
"Tentunya keputusan penerimaan ataupun penolakan klaim ini harus didasari oleh fakta-fakta yang ditemukan pada saat proses analisa klaim seperti surat keterangan atau rekam medis nasabah yang dikeluarkan oleh rumah sakit," ujar Togar.
Baca juga: Perang Tarif Asuransi, Menguntungkan atau Merugikan Nasabah?
Adapun, masa tunggu ini yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi jiwa akan tercantum di dalam polis nasabah.
"Nasabah juga akan diberikan jangka waktu tertentu oleh perusahaan asuransi untuk melakukan reviu terhadap polis tersebut, atau disebut free look period. Dalam jangka waktu tersebut nasabah dapat memiliki hak untuk menolak atau melanjutkan kontrak asuransi tersebut," ujar dia.
Togar mengingatkan, saat nasabah telah memutuskan untuk melanjutkan kontrak tersebut, maka perlu diperhatikan apa saja yang menjadi ketentuan termasuk masa tunggu tersebut.
"Sehingga ke depannya apabila terjadi risiko yang masuk ke dalam ketentuan masa tunggu, nasabah dapat mengantisipasi potensi kerugian finansial yang akan ditimbulkan dengan cara lain, salah satunya dengan memiliki BPJS Kesehatan," tandas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.