Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Apa Fungsi "Masa Tunggu" dalam Produk Asuransi?

Kompas.com - 10/01/2023, 07:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk asuransi jiwa dan kesehatan lazim memiliki ketentuan masa tunggu (waiting period) di dalam ketentuannya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menjelaskan, masa tunggu sendiri memiliki beberapa fungsi dan manfaat untuk perusahaan asuransi dan nasabah asuransi.

"Ketentuan masa tunggu dilakukan untuk menghindari niat tidak baik yang dilakukan oknum masyarakat melalui pembelian produk asuransi," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Menilik Kasus Penyakit Indra Bekti, Apa Saja Penyebab Klaim Asuransi Ditolak?

Ia menjelaskan, ketentuan masa tunggu juga dapat mempermudah proses underwriting jadi lebih cepat. Proses underwriting disebut juga proses penilaian risiko yang dapat diterima perusahaan asuransi dan menentukan besaran premi.

Tak hanya itu, Togar menjelaskan, masa tunggu juga memberikan manfaat kepada calon nasabah. Pasalnya nasabah memiliki kemungkinan untuk tidak perlu melakukan proses pengecekan kesehatan atau medical check up.

"Dengan begitu proses penutupan asuransinya bisa lebih cepat dan preminya bisa lebih murah," imbuh dia.

Baca juga: Perang Tarif Asuransi, Menguntungkan atau Merugikan Nasabah?

Namun begitu, Togar menekankan, calon nasabah perlu benar-benar memahami ketentuan pada kondisi tersebut.

Adapun untuk mengantisipasi adanya penolakan klaim terkait dengan masa tunggu ini, Togar bilang, masyarakat harus bersikap jujur dalam mengisi formulir pengajuan asuransi jiwa.

Hal ini bertujuan agar proses underwriting oleh perusahaan dapat menghasilkan ketentuan yang berimbang untuk nasabah dan perusahaan asuransi.

"Hasil underwriting juga akan dituangkan ke dalam polis dan menjadi pertimbangan utama saat pengajuan klaim," kata dia.

Baca juga: Atur Keuangan, Sisihkan 10 Persen Gaji untuk Proteksi Asuransi

 


Togar berpesan, masyarakat perlu untuk mengidentifikasi kebutuhan proteksinya sebelum menetapkan produk asuransi yang akan dibeli. Dengan begitu, manfaat asuransi aakan lebih maksimal sesuai kebutuhannya.

"Calon nasabah juga wajib membaca dan memahami isi polis dalam jangka waktu free look period yang diberikan oleh perusahaan, sehingga tidak menimbulkan perselisihan pada saat pengajuan klaim," tandas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Whats New
Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

Whats New
BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

Whats New
Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Whats New
Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Spend Smart
Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Whats New
4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

Whats New
Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Whats New
Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Whats New
Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+