Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, Wanaartha Life sempat menunda pelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (26/12/2022) untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.
Namun demikian, Wanaartha Life telah menyerahkan hasil RUPS sirkuler pada 30 Desember lalu kepada OJK.
Baca juga: Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Nasib Pemegang Polis Tunggu Tim Likuidasi Dibentuk
Hasil RUPS tersebut tentang pembubaran perusahaan karena izin usaha telah dicabut dan pembentukan tim likuidasi yang akan melakukan likudasi perusahaan.
"Kami sedang mereview RPK (rencana penyehatan keuangan) tersebut dan pembubaran dari RUPS tersebut secara hukum seperti apa. Nanti akan kami tindak lanjuti," ujarnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Desember 2022, Senin (2/1/2023).
Kendati demikian ia memastikan, saat ini pembentukan tim likuidasi dan pembubaran perusahaan oleh Wanaartha Life masih sesuai ketentuan OJK sehingga OJK masih memiliki waktu untuk melakukan pengkajian hasil RUPS sirkular.
"Ini masih belum melampaui jangka waktu 30 hari yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.