Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Dualisme Proses Likuidasi Wanaartha Life

Kompas.com - 10/01/2023, 13:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direksi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengatakan, pihaknya belum tahu alasan pasti kenapa bisa terdapat tim likuidasi yang terbentuk di luar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perusahaan.

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, pihaknya telah melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami hanya mematuhi Undang-Undang, kalau ada hal-hal yang kurang sejalan itu tentunya dari sisi kami akan berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).

Adi menekankan, RUPSLB yang dilakukan oleh direksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh OJK.

Baca juga: Punya Kewajiban Rp 15,9 Triliun , Berapa Aset Wanaartha Life Sekarang?

Dengan yang terjadi sekarang, Adi bilang, justru terkesan ada dualisme antara tim likuidasi yang dibentuk dalam keputusan sirkuler oleh pemegang saham pengendali dan proses likuidasi yang dilakukan direksi melalui RUPSLB.

"Kalau pemegang saham pengendali kurang berkenan dengan apa yang direksi lakukan, kami hanya melakukan rekomendasi OJK," kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam RUPSLB yang dilakukan direksi Wanaartha Life, terdapat ketentuan kalau pemegang saham pengendali perlu hadir secara fisik dalam rapat tersebut.

Kehadiran ini dimaksudkan agar pemegang saham pengendali hadir secara fisik untuk bertanggung jawab kepada para pemegang polis.

"Pasalnya, sesuai Undang-Undang Perasuransian, sudah jelas, PSP harus bertanggung jawab. Sehingga kalau kemudian lewat keputusan sirkuler, patut diduga memang menghindari kehadiran fisik," terang Adi.

Sementara itu, ketua tim likuidasi berdasarkan keputusan sirkuler Harvardy M. Iqbal mengatakan, pemegang saham pengendali memang dapat langsung hadir dalam RUPSLB atau menguasakan kehadirannya.

"Tidak ada yang salah dengan kehadiran (pemegang saham pengendali) yang diwakilkan," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Harvardy justru menyebut, RUPSLB tidak perlu diadakan kembali. Hal ini lantaran, dengan adanya tim likuidasi berdasarkan keputusan sirkuler tanggal 30 Desember 2022 seharusnya RUPSLB tidak perlu digelar lagi.

"Kenapa? karena direksi sudah tidak punya kewenangan untuk mengurus perusahaan sesuai POJK 28 tahun 2015. Lalu, tidak perlu dilakukan karena agenda RUPSLB-nya sama dengan yang telah dibahas dan disepakati dalam keputusan sirkuler, yaitu mengenai persetujuan pembubaran perusahaan dan penunjukkan tim likuidasi," urai dia.

Harvardy berharap, ketika terdapat perselisihan antara pemegang saham pengendali dan direksi Wanaartha Life tidak dilimpahkan kepada tim likuidasi.

Ia menjelaskan, tugas tim likuidasi jadi terhambat lantaran belum mendapatkan akses dari direksi Wanaartha Life.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, Wanaartha Life sempat menunda pelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (26/12/2022) untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.

Namun demikian, Wanaartha Life telah menyerahkan hasil RUPS sirkuler pada 30 Desember lalu kepada OJK.

Baca juga: Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Nasib Pemegang Polis Tunggu Tim Likuidasi Dibentuk

Hasil RUPS tersebut tentang pembubaran perusahaan karena izin usaha telah dicabut dan pembentukan tim likuidasi yang akan melakukan likudasi perusahaan.

"Kami sedang mereview RPK (rencana penyehatan keuangan) tersebut dan pembubaran dari RUPS tersebut secara hukum seperti apa. Nanti akan kami tindak lanjuti," ujarnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Desember 2022, Senin (2/1/2023).

Kendati demikian ia memastikan, saat ini pembentukan tim likuidasi dan pembubaran perusahaan oleh Wanaartha Life masih sesuai ketentuan OJK sehingga OJK masih memiliki waktu untuk melakukan pengkajian hasil RUPS sirkular.

"Ini masih belum melampaui jangka waktu 30 hari yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas dia.

Baca juga: Tim Likuidasi Tak Bisa Masuk Kantor Wanaartha Life, Direksi: Belum Terima Akta Pernyataan Keputusan Rapat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com