JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Papua Lukas Enembe pada hari ini, Selasa (10/1/2023), di Kota Jayapura, Papua.
Lukas Enembe ditangkap beberapa penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT.
Setelah itu, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja dan telah diterbangkan ke Gedung KPK Jakarta.
"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri kepada Regional Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Dugaan Setoran Rp 560 Miliar ke Kasino, LHKPN Lukas Enembe Cuma Rp 33 Miliar
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.
Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
Juru Bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan setelah tiba di DKI Jakarta. Ali menambahkan, upaya paksa terhadap Lukas Enembe dilakukan untuk kebutuhan penyelesaian berkas perkara.
Tindakan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan terhadap Lukas Enembe lanjut dia, sepenuhnya menjadi wewenang tim penyidik KPK.
Lantas, berapa harta kekayaan Lukas Enembe yang kini menjadi tahanan KPK ini?
Baca juga: Intip Kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Naik Ojek ke PNG
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, harta kekayaan Lukas Enembe mencapai Rp 33,78 miliar dengan periode laporan 31 Maret 2022.
Adapun tanah bangunan yang dimilikinya mencapai Rp 13,60 miliar lebih dan rata-rata berada di Jayapura. Terdapat 6 tanah dan bangunan yang Lukas Enembe miliki di sana.
Kemudian, harta kendaraan yang dimiliki sebesar Rp 932.489.600, surat berharga Rp 1,26 miliar lebih, kas dan setara kas Rp 17,98 miliar lebih.
Di dalam laporan tersebut, Lukas Enembe yang kerap mangkir dipanggil KPK ini ternyata tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya sebesar Rp 33.784.396.870.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Provinsi Baru di Papua Dapat Alokasi Dana APBN 2023
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.