Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 203.538 Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan hingga 10 Januari 2023

Kompas.com - 10/01/2023, 18:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 203.538 wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 10 Januari 2023.

Jumlah laporan tersebut terdiri dari 194.1222 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan wajib pajak badan.

"Kira-kira ini performa sampai 10 Januari 2023," ujar Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajkan (KUP) diatur bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yang berarti hingga 31 Maret 2023.

Baca juga: E-SPT Bisa Dipakai sampai 30 April 2022 untuk Lapor SPT Tahunan PPh Badan, UMKM Termasuk

Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan diatur bahwa batas waktu pelaporannya paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yang berarti hingga 30 April 2023

Suryo mengatakan, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan wajib pajak secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Wajib pajak akan lebih mudah melakukan pelaporan dengan memanfaatkan fasilitas online.

Baca juga: Naik Tipis, Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,46 Juta

Ia pun menghimbau agar wajib pajak yang masih melakukan pelaporan secara manual beralih ke online. Selain itu, dihimbau untuk para wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir.

"Berdasarkan cara penyampaiannya, masih ada yang secara manual. Ini yang kami coba minimalisirkan, bagaimana diarahkan dari yang sebelumnya secara manual menjadi menggunakan elektronik," tutup Suryo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+