JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berjanji untuk memberikan pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Harapannya, pada tahun 2024 tingkat kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menyampaikan, upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilaksanakan tidak secara langsung ditujukan kepada masyarakat miskin ektrem.
Baca juga: Menkop UKM: Pelaku Usaha Mikro Harus Punya Brand Value
Namun, upaya tersebut dilakukan secara tidak langsung kepada masyarakat pelaku usaha mikro, dengan pendekatan kelompok/sentra/kluster yang tergabung dalam wadah koperasi.
"Adapun bisnis proses pemberdayaan masyarakat di wilayah prioritas kemiskinan ekstrem dimulai dari tahap Koordinasi dengan Kemenko PMK, K/L lain sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022, serta stakeholder lainnya. Selanjutnya ialah pemetaan lokasi prioritas, dalam hal ini diprioritaskan pada 48 kabupaten/kota di 8 provinsi, pemilihan target lokasi ini disesuaikan dengan tingkat kemiskinan dan potensi lokal yang ada di lokasi tersebut," kata dia dalam siaran pers, Selasa (10/1/2023).
Ia menambahkan, setelah penentuan lokasi, selanjutnya dilakukan upaya pendampingan dan pelatihan, serta pemberian fasilitasi akses pembiayaan dan fasilitasi akses pasar. Pada tahap terakhir ialah monitoring dan evaluasi kegiatan
Secara garis besar bentuk koordinasi dan kolaborasi pada langkah pemberdayaan masyarakat di wilayah prioritas kemiskinan ekstrem meliputi koordinasi oleh berbagai kementerian dan lembaga.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Angka Kemiskinan Ekstrem 0 Persen pada 2024
Selain itu, dilakukan juga proses identifikasi pemetaan lokasi dan sektor usaha. Caranya dilakukan dengan melihat potensi sektor seperti destinasi wisata, home décor, kuliner, fashion, industry kreatif, pertanian/perkebunan, perikanan/peternakan di 48 kabupaten/kota prioritas.
Ada pula tahap pendampingan dan pelatihan dilakukan dengan berkoordinasi bersama PLUT-KUMKM, Inkubator Bisnis, Garda Transfumi, Bds/P, KKMB, Pendamping KUMKM Daerah, dan seterusnya.
Lalu, pemberian fasilitasi akses pembiayaan dilakukan melalui KUR dan Kredit Program, PKBL/CSR, Dana Bergulir LPDB-KUMKM, Kredit Komersial Perbankan, modal ventura, Mekar, Ulam, dan pembiayaan lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.