Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023

Kompas.com - 11/01/2023, 11:52 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Iuran kepesertaan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2023 tidak mengalami perubahan. Artinya, peserta membayarkan iuran dengan besaran yang masih sama.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini maksimal dilakukan oleh peserta pada tanggal 10 setiap bulannya. 

“Iuran masih sama, tidak ada perubahan apa pun. Masih mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf saat dikonfirmasi Kompas.com, Januari (9/1/2023).

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN

Iuran BPJS Kesehatan 2023

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, terdapat beberapa jenis kepesertaan dengan ketentuan iuran berbeda-beda, sebagai berikut:

1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)

Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya

4. Peserta keluarga tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta bukan pekerja atau peserta mandiri

Iuran bagi kerabat lain dari PPU, peserta pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja penerima upah sebagai berikut:

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Sebagai tambahan informasi, sejauh ini belum ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tapi tunggakan iuran akan membuat status kepesertaan dinonaktifkan secara sementara.

Denda akan dikenakan kepada peserta yang apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperolah pelayanan kesehatan rawat inap.

Baca juga: Ketahui, Ini Aturan Denda BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina serta Syarat dan Harganya

Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina serta Syarat dan Harganya

Spend Smart
JK Bilang Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun, yang Benar Rp 902 Triliun

JK Bilang Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun, yang Benar Rp 902 Triliun

Whats New
Erick Thohir: Saya Mutar Lokananta Agak Bergetar

Erick Thohir: Saya Mutar Lokananta Agak Bergetar

Whats New
Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota

Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota

Whats New
PwC Indonesia: Prinsip ESG Harus Masuk ke Dalam Tujuan IPO Perusahaan

PwC Indonesia: Prinsip ESG Harus Masuk ke Dalam Tujuan IPO Perusahaan

Whats New
Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Whats New
PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Work Smart
Tiga Hari Pemberlakuan Gapeka 2023, KAI Klaim Tekan Keterlambatan Kereta

Tiga Hari Pemberlakuan Gapeka 2023, KAI Klaim Tekan Keterlambatan Kereta

Whats New
Lengkap, Cara Ganti PIN ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Lengkap, Cara Ganti PIN ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Whats New
Mengenal Dewi Kam, Satu-satunya Wanita yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia

Mengenal Dewi Kam, Satu-satunya Wanita yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia

Whats New
Nasihat Obama, Bill Gates, dan Elon Musk untuk Anak Muda Penganut 'Hustle Culture'

Nasihat Obama, Bill Gates, dan Elon Musk untuk Anak Muda Penganut "Hustle Culture"

Whats New
Sambangi China, PLN Belajar Pengembangan Midstream Gas ke Wison Offshore & Marine

Sambangi China, PLN Belajar Pengembangan Midstream Gas ke Wison Offshore & Marine

Whats New
3 Cara Bangun Desa Wisata untuk Kesejahteraan Masyarakat

3 Cara Bangun Desa Wisata untuk Kesejahteraan Masyarakat

Whats New
Lokananta Sempat Terbengkalai, Kini Disulap jadi Sentra Musisi dan UMKM

Lokananta Sempat Terbengkalai, Kini Disulap jadi Sentra Musisi dan UMKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+