JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 4 izin usaha koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha 4 lembaga keuangan mikro gapoktan ini, kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait ditutup untuk umum.
Koperasi tersebut juga dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Baca juga: Ketidakpastian Global Masih Berlanjut, OJK Beberkan Risiko yang Perlu Diwaspadai Perbankan
"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait diminta agar melakukan rapat nggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim kikuidasi," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (10/1/2023).
Ia menambahkan, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan yang dicabut izinnya dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro
Berikut adalah daftar 4 lembaga keuangan mikro gapoktan yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Baca juga: Daftar 22 Perusahaan Pergadaian yang Dapat Izin OJK pada 2022
1. LKM Gapoktan Tani Karya
Izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya dicabut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-3/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023.
Gapoktan Tani Karya yang beralamat di Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, harus ditutup untuk umum terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.
Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Crowdfunding untuk PT Angel Investor Indonesia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.