Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha 4 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan

Kompas.com - 11/01/2023, 14:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 4 izin usaha koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha 4 lembaga keuangan mikro gapoktan ini, kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait ditutup untuk umum.

Koperasi tersebut juga dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Baca juga: Ketidakpastian Global Masih Berlanjut, OJK Beberkan Risiko yang Perlu Diwaspadai Perbankan

"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait diminta agar melakukan rapat nggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim kikuidasi," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (10/1/2023).

Ia menambahkan, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan yang dicabut izinnya dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Berikut adalah daftar 4 lembaga keuangan mikro gapoktan yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Baca juga: Daftar 22 Perusahaan Pergadaian yang Dapat Izin OJK pada 2022


1. LKM Gapoktan Tani Karya

Izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya dicabut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-3/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023.

Gapoktan Tani Karya yang beralamat di Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, harus ditutup untuk umum terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.

Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Crowdfunding untuk PT Angel Investor Indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+