Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi "Iseng" Warga Surabaya Potong Uang Rupiah Rp 32 Juta Berujung Penjara, BI: Dikenakan Sanksi Sesuai UU yang Berlaku

Kompas.com - 11/01/2023, 15:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menanggapi kasus pengrusakan uang rupiah yang sengaja dilakukan oleh warga Surabaya, Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, uang yang dirusak pelaku sebanyak Rp 32 juta.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, pelaku bernama Rochmad Hidayat dengan sengaja memotong uang rupiah sejak Agustus sampai September 2022.

Kejadian pengrusakan uang ini bermula saat pelaku mengambil uang dari mesin ATM dan menemukan ada selembar uang rupiah dalam keadan sobek.

Kemudian pelaku mencoba untuk menyetorkan kembali uang rupiah yang sobek tersebut secara tunai melalui mesin CRM (Cash Recycling Machine) dan ternyata tetap diterima oleh mesin tersebut.

Dari keisengan itulah pelaku timbul niat untuk sengaja menarik uang dan memotong setiap sudut uang itu untuk kemudian dimasukkan kembali ke mesin setor tunai.

Baca juga: Dua Uang Rupiah Khusus Emisi 1995 Tak Berlaku Lagi, Cek Lokasi Penukarannya

Bolak balik ke ATM untuk "iseng"

Tercatat tindakan iseng yang merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara itu dilakukan enam kali di beberapa mesin setor tunai yang ada di kota tempat tinggal pelaku.

Berikut rinciannya:

1. Pada 27 Agustus 2022 pukul 02.57 WIB di CRM BRI Unit Bronggolan TID 190578 sebesar Rp 3.900.000.

2. Pada 27 Agustus 2022 pukul 10.18 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 6.600.000.

3. Pada 28 Agustus 2022 pukul 08.23 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 15.900.000.

4. Pada 28 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 660303 sebesar Rp 2.050.000.

5. Pada 29 Agustus 2022 pukul 10.55 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 360079 sebesar Rp 3.150.000.

6. Pada 29 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 780723 sebesar Rp 450.000.

Baca juga: Hati-hati Uang Palsu, Simak Cara Cek Keaslian Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022

"Iseng" berujung penjara

Atas perbuatannya itu, pelaku divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim PN Surabaya atas tuduhan merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara.

"Menyatakan Terdakwa Rochmad Hidayat Bin Hasan Baidowo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara," tulis SIPP PN Surabaya, dikutip Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Sudah Rp 100 Miliar Uang Baru Ditukarkan, Ini Pecahan Rupiah yang Diminati Masyarakat

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com