Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut DPR Ingin Dilibatkan Bahas Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja

Kompas.com - 11/01/2023, 18:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Hal itu disampaikan Menaker usai menggelar rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR terkait Perppu Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

"Mereka (DPR) juga ingin diajak diskusi bersama mengenai konten yang akan diatur dalam dua PP (peraturan pemerintah sebagai aturan turunan Perppu Cipta Kerja), yakni PP tentang pengupahan dan PP tentang outsourcing," ujarnya.

Baca juga: Buruh Bakal Gelar Demo Serentak Tolak Perppu Cipta Kerja

Selain itu, Menaker juga mengatakan Komisi IX DPR berharap agar pemerintah memperluas dialog dan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan seperti pengusaha, serikat buruh, dan DPR.

Menaker juga mengungkapkan alasan rapat kerja dengan DPR digelar tertutup sehingga tidak bisa diliput oleh media.

"Jadi karena ini kan belum representasi DPR untuk menjelaskan, ya saya tertutup saja karena ini hanya khusus pada klaster ketenagakerjaan," kata dia.

Baca juga: 2,5 Jam Bertemu Menaker Secara Tertutup, Dua Bos Buruh Lobi 4 Poin Perppu Cipta Kerja


Ida mengatakan DPR akan mengundang pemerintah yakni kementerian yang dilibatkan dalam perumusan Perppu Cipta Kerja untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh tentang Perppu Cipta Kerja.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken serta menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Terbitnya Perppu Cipta Kerja ini menjadi polemik terutama klaster ketenagakerjaan karena mendapat suara penolakan dari para buruh.

Baca juga: Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja untuk Sejahterakan Semua Pihak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+