KOMPAS.com - Upah minimum, masih kerap disebut Upah Minimum Regional (UMR), terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, tidak terkecuali UMR Bogor, di mana gaji UMR Bogor 2023 yang mengalami kenaikan.
Bogor sendiri merujuk pada dua daerah di Jawa Barat, yakni Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang beribukota di Kecamatan Cibinong.
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Lalu berapa UMR Bogor, baik UMR Kota Bogor maupun UMR Kabupaten Bogor?
Baca juga: Daftar Lengkap UMR Bali 2023, Tertinggi Kabupaten Badung
Pemerintah Kota Bogor dan Pemprov Jawa Barat resmi menetapkan UMR Kota Bogor sebesar Rp 4.639.429. Jumlah tersebut naik sebesar 7,14 persen dari besaran UMR Kota Bogor sebelumnya di tahun 2022 yakni Rp 4.330.249.
Untuk UMR Kota Bogor terjadi kenaikan sebesar Rp 309.179. Kenaikan ini memang tidak lebih tinggi dibanding kenaikan upah minimum Kota Bogor pada 2022 yang mencapai 7,2 persen.
Sementara untuk UMR Kabupaten Bogor atau lebih sering disebut UMR Cibinong pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 4.520.212 per bulan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengesahkan UMR Bogor Kabupaten di tahun 2023 naik sebesar 7,18 persen. Kenaikan UMR Bogor Kabupaten ini lebih rendah dari usulan Pemkab Bogor sebelumnya yang merekomendasikan 10 persen.
Namun, usulan tersebut ditolak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Di mana sebelumnya Pemda mengusulkan UMR Bogor Kabupaten naik 10 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.