Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek dan Bayar Tagihan Iuran BPJS Kesehatan melalui BCA Mobile

Kompas.com - 12/01/2023, 19:10 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat dicek melalui aplikasi BCA Mobile.

Seperti diketahui, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dibayarkan maksimal tanggal 10 setiap bulannya.

Keterlambatan pembayaran iuran atau iuran tertunggak akan menyebabkan status kepesertaan dinonaktifkan sementara. Status kepesertaan akan kembali aktif ketika tunggakan iuran dibayarkan.

Baca juga: Ketahui, Ini Aturan Denda BPJS Kesehatan

Lantas, bagaimana cara cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui BCA Mobile?

Bagi nasabah Bank BCA yang akan melakukan pengecekan tagihan iuran BPJS Kesehatan melalui BCA Mobile bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi BCA Mobile dan login menggunakan kode akses yang sudah terdaftar
  2. Pilih menu m-Payment, lalu pilih BPJS
  3. Pada jenis BPJS, pilih BPJS Kesehatan
  4. Masukkan nomor bayar atau nomor kepesertaan BPJS Kesehatan
  5. Apabila memiliki tunggakan iuran, maka muncul informasi besaran tagihannya.

Setelah itu, Anda dapat melakukan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan sesuai nominal yang tertera.

Baca juga: Simak, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023

Sebagai tambahan informasi, pengecekan tagihan iuran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Informasi selengkapnya mengenai cara cek tagihan iuran BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN bisa diakses di sini.

Perlu diketahui, peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak dikenai denda pembayaran sepeser pun.

Denda akan dikenakan saat yang bersangkutan mendapatkan pelayanan rawat inap selama 45 hari sejak status kepesertaan kembali diaktifkan.

Baca juga: Simak, Ini Cara Aktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan

Baca juga: Ketahui, Ini 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com