KOMPAS.com - Upah minimum, masih kerap disebut upah minimum regional (UMR), terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, tidak terkecuali UMR Jogja (UMR Yogyakarta).
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Dalam pelaksanaaannya, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMR Jogja 2023. Selain itu, pengusaha juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah apabila telah membayar upah melebihi dari UMR Yogyakarta 2023.
Baca juga: Gaji UMR Surabaya 2023, Masih Tertinggi di Jatim
Besaran UMR Jogja alias UMR Yogyakarta 2023 sudah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 338/KEP/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
UMR Jogja 2023 juga diputuskan berdasarkan Ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMR Yogyakarta 2023 adalah Rp 1.981.782,39. Ini berlaku provinsi atau juga biasa disebut UMP.
Hal ini berarti UMR Jogja 2023 naik 7,65 persen atau sebesar Rp 140,866,86 dibanding gaji UMR Jogja tahun 2022 yang sebesar Rp 1.840.915,53.
Baca juga: Gaji UMR Karawang 2023, Masih Tertinggi se-Indonesia
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan besaran UMR Jogja 2023.
Penetapan UMK Jogja 2023 disampaikan oleh Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Rabu, 7 Desember 2022.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.