LAMPUNG, KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Tengah memaksimalkan e-katalog untuk "bersih-bersih" pengadaan barang dan jasa di dinas tersebut.
Penggunaan e-katalog ini akan menjamin proses pengadaan berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah Ari Nugraha Mukti mengatakan sejauh ini transaksi pengadaan barang dan jasa di dinas itu telah berjalan dengan mulus.
"E-purchasing (e-katalog dan toko daring) di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memiliki transaksi terbesar se Lampung, bahkan peringkat terbaik ke-4 secara nasional," klaimnya.
Baca juga: Luhut Optimistis Penerapan E-Katalog Bisa Kurangi Pejabat Ditangkap KPK karena Korupsi
Sehingga, untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lampung Tengah, kata Ari, semua mekanisme berdasarkan e-katalog ini.
Misalnya pada bidang rehabilitasi sosial, paket pengadaan sembako dan kebutuhan pokok penyandang kesejahteraan sosial.
Dengan melihat sasaran pengadaan barang dan jasa ini, Ari mengatakan e-katalog menjamin proses dan mekanismenya berjalan bersih dan tanpa rekayasa.
"Dinas sosial adalah instansi yang bersentuhan, dengan orang susah, harus melayani secara maksimal memudahkan masyarakat memberikan pelayanan yang terbaik," kata Ari.
Secara umum, pengajuan kontrak harus mengacu pada Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca juga: Menteri Teten Sebut 40.473 UMKM dengan 763.385 Produk Telah Masuk e-Katalog LKPP
Menurutnya, pembuat kontrak adalah Pejabat Pengadaan (PP) atas perintah pejabat pembuat komitmen (PPK).
PP ini kemudian akan melakukan pemilihan penyedia sesuai dengan ketentuan.
"Untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak sebagai legal formil pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh penyedia," kata Ari.
Saat ini, kata Ary, untuk mengajukan kontrak di Dinsos Lampung Tengah dioptimalkan menggunakan e-Katalog dan status perusahaan yang kompeten.
"Kita maksimalkan e-katalog ini untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih," kata Ari.
Baca juga: Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi LKPP Bekukan 20.652 Produk dalam E-Katalog
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.