KOMPAS.com - Upah minimum atau masih kerap disebut upah minimum regional (UMR), memang terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, tidak terkecuali UMR Bandung Raya (UMR Bandung 2023).
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
UMR Bandung Raya sendiri berbeda-beda untuk setiap daerahnya. Bandung Raya merujuk pada wilayah yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, sebagian Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca juga: UMR Jogja 2023: Kota Yogyakarta Tertinggi, Gunung Kidul Terendah
UMR di seluruh Jawa Barat, termasuk di dalamnya UMR Bandung 2023, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Secara rata-rata provinsi, angka kenaikan UMR di wilayah Jabar naik 7,09 persen. Ketentuan UMK Bandung 2023 wajib dibayarkan pengusaha per 1 Januari 2023.
Gaji UMR Bandung tersebut berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun. Hal ini sesuai dengan Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Sementara itu, upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun lebih maka bisa berpedoman pada struktur dan skala upah apabila enggan mengikuti ketetapan UMR Bandung tahun 2023.
Baca juga: Gaji UMR Surabaya 2023, Masih Tertinggi di Jatim
Nah berikut ini daftar lengkap UMR Bandung Raya tahun 2023:
Sebagai kota metropolitan di Jabar, kenaikan UMR Kota Bandung cukup signifikan. Di mana UMR Kota Bandung ditetapkan menjadi Rp 4.048.462,69 untuk tahun 2023.
Angka UMR Kota Bandung tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp273.601,91 dibandingkan UMR Kota Bandung tahun 2022, yakni Rp 3.774.860,78.
2. UMR Kota Cimahi
UMR Kota Cimahi ditetapkan menjadi Rp 3.514.093,25 untuk tahun 2023. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 241.425,25 daripada UMR Kota Cimahi tahun 2022, yakni Rp 3.272.668.
3. UMR Kabupaten Bandung Barat