Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Pendaftaran Lowongan Kerja Calon Pengurus LAPS SJK Periode 2023-2026

Kompas.com - 13/01/2023, 09:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) membuka seleksi calon pengurus untuk periode 2023-2026.


LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Perlu diketahui, LAPS SJK berdiri secara terpisah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LAPS SJK memperoleh izin operasional dari OJK pada 29 Desember 2020 dan mulai beroperasi 1 Januari 2021.

Baca juga: Mau Melamar Kerja, Baiknya Pakai CV atau Resume?

Adapun posisi jabatan yang sedang dibutuhkan LAPS SJK ialah ketua, sekretaris atau direktur layanan sengketa, dan bendahara atau direktur operasional dan keuangan.

Periode pendaftaran seleksi calon pengurus LAPS SJK periode 2023-2026 dibuka 9 Januari sampai 7 Februari 2023 pukul 23.59 WIB.

Jika kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, simak syarat, ketentuan pendaftaran, dan tahapan seleksi berikut ini.

Baca juga: PTPN XI Buka Lowongan Kerja PKWT untuk S1, Simak Kualifikasi dan Cara Daftarnya

Syarat Seleksi Calon Pengurus LAPS SJK Periode 2023-2026

Dikutip dari laman lapssjk.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk lowongan kerja ini, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 40 tahun.

2. Memiliki moral dan integritas yang baik.

3. Sehat secara jasmani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter.

4. Pendidikan minimal sarjana atau diploma IV tapi lebih diutamakan S2/S3.

5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai di sektor jasa keuangan, hukum atau teknologi informasi minimal selama 5 tahun.

6. Memiliki pengalaman manajerial dan leadership yang kuat.

7. Tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan, sebagai anggota direksi BUMN, BUMD, dan BUMS, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN, pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maupun pengurus lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain, dan atau jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

9. Tidak pernah memiliki kredit macet atau tidak pernah menjadi pemegang saham, direksi dan dewan komisaris dari suatu Perseroan yang dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum dicalonkan.

 

Tata Cara Pendaftaran

Apabila kamu sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka silakan simak tata cara pendaftaran untuk lowongan kerja ini:

1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 Januari sampai dengan 7 Februari 2023.

2. Calon pengurus mengirimkan seluruh persyaratan dokumen melalui email ke seleksi@lapssjk.id dan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK.

3. Calon pengurus mengisi data identitas diri dan mengisi Self-Assessment yang telah diisi dan ditandatangani. Dokumen Self-Assesment.

4. Calon pengurus memindai dokumen persyaratan serta mengirimkan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK di Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav .1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setia Budi, Jakart Selatan (12950). Berikut jenis dokumen yang dikirimkan:

- Pas foto berwarna ukuran 4×6 2 lembar dengan latar belakang warna biru.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Ijazah pendidikan terakhir.

- Surat keputusan jabatan yang pernah dimiliki.

- Surat pernyataan tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan sebagai anggota direksi BUMN, BUMD, maupun swasta, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas pada BUMN, pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, pengurus pada lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain, dan atau jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Surat Keterangan Sehat dari dokter.

- Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian setempat yang diterbitkan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir;

- Biodata dan tulisan tentang profil pribadi atau CV.

- Proposal rencana kerja di LAPS SJK yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,5 paling banyak 4 halaman.

- Surat pernyataan tidak pernah dikenakan sanksi baik oleh perusahaan tempat bekerja maupun regulator.

- Self-Assessment yang telah diisi dan ditandatangani.

- Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

- Surat lamaran wajib menyebutkan secara jelas posisi yang dilamar. Melamar lebih dari satu jabatan akan dianggap gugur.

Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi pdf, sedangkan untuk soft copy pas foto harus berekstensi jpg dan berukuran 200-1.000 kilobyte (KB).

Sementara untuk dokumen cetak, wajib dikirimkan oleh masing-masing calon pengurus, jika tidak melengkapi maka akan dianggap gugur.

 

Tahapan seleksi

Untuk tahapan seleksi calon pengurus LAPS SJK periode 2023-2026 terdiri dari 4 tahap, yaitu:

- Tahap I (Seleksi Administratif).

- Tahap II (Afirmasi & Wawancara).

- Tahap III (Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan).

- Tahap IV (Pengesahan Rapat Umum Anggota).

Pengumuman Hasil Seleksi akan diumumkan melalui melalui media massa, media sosial dan laman https://lapssjk.id/seleksipengurus/

Perlu diingat, panitia seleksi calon pengurus LAPS SJK periode 2023-2026 tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi. Calon pengurus diimbau untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan atau mempengaruhi hasil seleksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com