Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai 5 Modus Penipuan Lewat Aplikasi Kirim Pesan Ini

Kompas.com - 13/01/2023, 12:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindak kejahatan bermodus penipuan sangat meresahkan pengguna teknologi digital. Para penipu kini menggunakan aplikasi berkirim pesan sebagai cara untuk bisa menjangkau korbannya.

Tak hanya melalui pesan singkat SMS, penipu juga dapat mengakses aplikasi Whatsapp untuk memancing korban masuk ke jebakan penipuan.

Dilasir dari akun Instagram Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) @lapssjk pada Jumat (13/1/2023) motif penipuan ada bermacam-macam.

Baca juga: Marak Modus Penipuan Customer Service Telkom dan IndiHome Palsu Minta Uang Tunggakan, Pelanggan Diminta Waspada

Beberapa motif yang kerap ditemui antara lain meminta uang, pengambilan akunWhatsApa, penawaran hadiah, menang kuis, penawaran pinjaman online, hingga mengaku dari pihak bank.

Berikut ini adalah beberapa modus penipuan yang menyasar pengguna aplikasi kirim pesan.

1. Mengaku sebagai teman atau kerabat

Ketika menerima pesan atau telepon dari nomor yang tak dikenal mengaku sebagai teman atau kerabat, perlu diwaspadai. Biasanya penipu akan berlagak dekat dan meminta kiriman uang karena sedang dalam kondisi terdesak dan membutuhkan uang dalam waktu dekat.

2. Undian berhadiah palsu

Masyarakat perlu mewaspadai pesan berbau iming-iming hadiah. Beberapa kasus yang kerap terjadi misalnya calon korban dinyatakan memenangkan undian berhadiah mobil dari perusahaan A. Biasanya penipu juga akan menyertakan tautan dan kamu diminta untuk terlebih dahulu menyetor sejumlah uang sebelum hadiah dikirim.

3. Tautan mencurigakan

Modus berikutnya adalah pengiriman tautan mencurigakan lewat aplikasi kirim pesan. Tautan mencurigakan biasanya akan membawa calon korban ke pesan pop up yang menampilkan karakter khusus. Pada beberapa kasus, tautan ini dapat mengambil informasi pribadi dari HP korban.

4. Modus penipuan mengatasnamakan bank

Penipu akan mengaku sebagai pihak bank. Calon korban akan dinyatakan sebagai pemenang undian bank dan penipu membutuhkan pembaharuan data diri.

Tujuan penipu adalah untuk mendapatkan akses pin, password, dan username yang digunakan calon korban ketika bertransaksi di perbankan online.

5. Tawaran pinjaman online

Berdasarkan Peraturan OJK No. 07/2013 tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 19, pelaku usaha jasa keuangan tidak diperbolehkan untuk menawarkan produk atau layanan keuangan kepada publik melalui email, SMS, serta voice mail tanpa persetujuan konsumen.

Oleh sebab itu, tawaran melalui SMS atau aplikasi berkirim pesan dapat dipastikan adalah tawaran pinjaman online dari fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Demikian beberapa modus penipuan lewat aplikasi kirim pesan yang perlu diwaspadai masyarakat.

Baca juga: Waspada, Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan PLN di Mesin Pencarian Daring

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com