Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT

Kompas.com - 13/01/2023, 19:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong wajib pajak untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wajib pajak pun disarankan untuk melakukan validasi sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Untuk kenyamanan bersama, segera validasi NIK-NPWP sebelum anda menyampaikan SPT Tahunan," tulis Ditjen Pajak dalam unggahan Twitter @DitjenPajakRI, dikutip Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Sudah 53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP

Berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga 8 Januari 2023 tercatat sebanyak 53 juta NIK telah tervalidasi sebagai NPWP, atau sekitar 76,8 persen dari total target 69 juta NIK.

Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.

Saat ini, pelaporan SPT tetap bisa dilakukan meski wajib pajak tersebut belum melakukan validasi. Sebab akses menggunakan NPWP masih bisa dilakukan hingga akhir 2023.

Baca juga: Naskah Lengkap PP Nomor 50 Tahun 2022 yang Atur NIK Jadi NPWP


Hanya saja, akan lebih baik jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi NIK sebagai NPWP. Validasi ini diperlukan untuk memastikan data wajib pajak yang sudah diintergrasi antara NIK dan NPWP adalah data yang tepat.

Hal itu mengingat data NIK dan NPWP dimiliki oleh dua institusi yang berbeda. Lewat validasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pemilik data, maka dapat mengeliminasi data yang rancu terkait wajib pajak tersebut.

"Aksesbilitasnya sudah digital, maka para wajib pajak bisa melakukan update secara digital. Jadi kami mohon kepada para wajib pajak, ayo bareng-bareng kita update data dan informasinya," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Sudah 203.538 Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan hingga 10 Januari 2023

Berikut cara validasi NIK sebagai NPWP yang bisa kamu lakukan secara online:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu klik menu 'Login'.
  • Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik 'Login'.
  • Setelah berhasil login alias masuk ke akunmu, maka pilih menu 'Profil'.
  • Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga.
  • Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon.
  • Jika data sudah diinput dengan benar, lalu klik tombol 'Validasi', kemudian klik 'Ubah Profil'.
  • Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang kamu input. Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
  • Setelahnya, maka kamu hanya perlu menggunakan NIK untuk mengurus administrasi perpajakan.

Baca juga: Sederet Fasilitas Kantor yang Tidak Akan Kena Pajak Natura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com