Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: UU PPSK Kedepankan Kepentingan Masyarakat

Kompas.com - 13/01/2023, 21:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), disusun melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis.

Pembahasan antara pemerintah dan DPR dalam menyusun omnibus law keuangan itu disebut selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.

"UU PPSK adalah ikhtiar pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia," tulis Kemenkeu dalam siaran persnya, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pelaksanaan UU PPSK Jadi PR Penting pada 2023

Penerbitan aturan baru ini dinilai tepat seiring dengan munculnya berbagai tantangan global, mulai dari pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan, perkembangan teknologi yang mengubah model bisnis layanan jasa keuangan, hingga perubahan iklim. 

Kemenkeu menilai untuk menghadapi berbagai tantangan global itu, diperlukan penguatan stabilitas sistem keuangan Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia melalui penerbitan UU PPSK.

"Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia," ungkap Kemenkeu.

Baca juga: Kewenangan Penyidikan di UU PPSK Dinilai Jadi Penguat Fungsi OJK


Kemenkeu mengatakan ada lima lingkup hal yang diatur dalam UU PPSK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, mencakup penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen, serta mencakup literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

UU PPSK yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal ini, sekaligus menggantikan 17 UU terkait sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

Baca juga: UU PPSK Dinilai Jadi Kerangka untuk Awasi Koperasi

Kemenkeu menyebut, berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan konsumen di sektor keuangan.

Adapun setelah pengesahan UU PPSK oleh Presiden, pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan OJK (POJK), dan Peraturan LPS.

Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu dua tahun sejak UU PPSK diundangkan.

"Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk peraturan pemerintah tentunya akan dilakukan koordinasi antar kementerian/lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tulis keterangan Kemenkeu.

Baca juga: Aturan Burden Sharing di UU PPSK Dinilai Bisa Timbulkan Masalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com