JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Korban Wanaartha Life menolak tim likuidator hasil rapat sirkuler dengan pemegang saham pengendali perusahaan.
Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro mengatakan, pihaknya belum dapat menyebut tim likuidasi yang diketuai oleh Harvardy M. Iqbal sebagai tim likuidator.
Pun, ia berpendapat, apa yang dilakukan oleh tim likuidator hasil rapat sirkuler tersebut dapat membuat nasabah pemegang polis (PP) bingung.
"Saya dan Seluruh PP korban Wanaartha menyatakan dengan tegas tidak bisa menyebut Harvady M Igbal sebagai Tim Likuidator. Oleh karena itu, dia harus menghentikan upayanya dengan terus menyebut diri sebagai tim likuidator," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: Menilik Dualisme Proses Likuidasi Wanaartha Life
Ia meminta, Harvardy lebih bijaksana dan menahan diri sampai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat keputusan yang sah.
"Jangan sampai seluruh pemegang polis melihat ambisi Harvady yang terlalu tinggi dan berlebihan ini bisa membuat seluruh PP menjadi curiga adanya agenda lain di luar kepentingan PP yang mengakibatkan kerugian bagi PP," imbuh dia.
Baca juga: Punya Kewajiban Rp 15,9 Triliun , Berapa Aset Wanaartha Life Sekarang?
Kemudian Johanes menceritakan, tanggal 11 Januari 2023 lalu pihaknya sudah menemui dan mengkonfirmasi kepada pihak manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terkait tim likuidator tersebut.
Namun, manajemen juga belum mendapatkan informasi resmi terkait pembentukan tim likuidasi di luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diamanatkan OJK.
Baca juga: Direksi Wanaartha Life Sudah Berulang Kali Minta Pemegang Saham Setor Modal
Korban WanaArtha Life meminta OJK bertanggung jawab dan memberi klarifikasi langsung kepada pemegang polis dan manajemen WanaArtha Life.
"OJK harus bertanggung jawab dan mengklarifikasi secara langsung kepada pemegang polis dan anajemen PT WAL atas kekisruhan yang sudah terjadi," tegas dia.
Baca juga: Wanaartha Life Kembali Gelar RUPSLB, Pemegang Saham Pengendali Tidak Hadir
OJK diminta membentuk tim likuidasi yang menyertakan perwakilan dari pemegang polis. Sehingga penyelesaian kasus Wanaartha menjadi lebih transparan.
"OJK juga harus bersikap tegas membela dan melindungi kami PP supaya dalam membentuk tim likuidasi wajib menyertakan perwakilan dari pemegang polis sehingga terjadi transparansi dan tentunya keberpihakan kepada pemegang polis dalam penyelesaian dana pemegang polis yang jumlahnya belasan triliun," tutup dia.
Baca juga: Menakar Dampak Pencabutan Izin Wanaartha Life dan Pengawasan 13 Perusahaan Asuransi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.