Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta OJK Turun Tangan, Korban Wanaartha Life Tak Akui Tim Likuidasi Hasil Rapat Sirkuler

Kompas.com - 14/01/2023, 12:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Korban Wanaartha Life menolak tim likuidator hasil rapat sirkuler dengan pemegang saham pengendali perusahaan.

Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro mengatakan, pihaknya belum dapat menyebut tim likuidasi yang diketuai oleh Harvardy M. Iqbal sebagai tim likuidator.

Pun, ia berpendapat, apa yang dilakukan oleh tim likuidator hasil rapat sirkuler tersebut dapat membuat nasabah pemegang polis (PP) bingung.

"Saya dan Seluruh PP korban Wanaartha menyatakan dengan tegas tidak bisa menyebut Harvady M Igbal sebagai Tim Likuidator. Oleh karena itu, dia harus menghentikan upayanya dengan terus menyebut diri sebagai tim likuidator," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Menilik Dualisme Proses Likuidasi Wanaartha Life

Ia meminta, Harvardy lebih bijaksana dan menahan diri sampai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat keputusan yang sah.

"Jangan sampai seluruh pemegang polis melihat ambisi Harvady yang terlalu tinggi dan berlebihan ini bisa membuat seluruh PP menjadi curiga adanya agenda lain di luar kepentingan PP yang mengakibatkan kerugian bagi PP," imbuh dia.

Baca juga: Punya Kewajiban Rp 15,9 Triliun , Berapa Aset Wanaartha Life Sekarang?

Kemudian Johanes menceritakan, tanggal 11 Januari 2023 lalu pihaknya sudah menemui dan mengkonfirmasi kepada pihak manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terkait tim likuidator tersebut.

Namun, manajemen juga belum mendapatkan informasi resmi terkait pembentukan tim likuidasi di luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diamanatkan OJK.

Baca juga: Direksi Wanaartha Life Sudah Berulang Kali Minta Pemegang Saham Setor Modal

 


Korban WanaArtha Life meminta OJK bertanggung jawab dan memberi klarifikasi langsung kepada pemegang polis dan manajemen WanaArtha Life.

"OJK harus bertanggung jawab dan mengklarifikasi secara langsung kepada pemegang polis dan anajemen PT WAL atas kekisruhan yang sudah terjadi," tegas dia.

Baca juga: Wanaartha Life Kembali Gelar RUPSLB, Pemegang Saham Pengendali Tidak Hadir

OJK diminta membentuk tim likuidasi yang menyertakan perwakilan dari pemegang polis. Sehingga penyelesaian kasus Wanaartha menjadi lebih transparan.

"OJK juga harus bersikap tegas membela dan melindungi kami PP supaya dalam membentuk tim likuidasi wajib menyertakan perwakilan dari pemegang polis sehingga terjadi transparansi dan tentunya keberpihakan kepada pemegang polis dalam penyelesaian dana pemegang polis yang jumlahnya belasan triliun," tutup dia.

Baca juga: Menakar Dampak Pencabutan Izin Wanaartha Life dan Pengawasan 13 Perusahaan Asuransi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com