JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan, perusahaan tidak diperkenankan melakukan penawarkan sukarela kepada karyawan untuk "resign" atau keluar dari pekerjaannya.
Hal tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada pabrik sepatu olahraga dengan lisensi merek ternama PT Nikomas Gemilang yang terletak di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, apa yang dilakukan PT Nikomas Gemilang dengan memberikan penawaran sukarela kepada karyawan untuk mengundurkan diri tidak dibenarkan.
Sebab, pengunduran diri seharusnya merupakan keinginan dari karyawan itu sendiri dan bukan merupakan hasil dari penawaran.
"Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, mengundurkan diri merupakan inisiatif dari diri sendiri si pekerja, sehingga tidak atas paksaan atau permintaan dari pihak lain," ujar Indah kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Ia menegaskan, program atau kebijakan yang dibuat pengusaha dan meminta karyawan unutk mengundurkan diri merupakan hal yang tidak diperkenankan atau tidak dibenarkan.
Meskipun begitu, saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak karyawan maupun perusahaan terkait penawaran pengunduran diri tersebut.
"Kami belum terima pengaduan apapun dari perusahaan itu," imbuh Putri.
Dalam kaitannya dengan PHK, dilansir dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker pada Sabtu, 14/1/2023, disebutkan perusahaan juga tidak dapat melakukan PHK secara sepihak.
PHK hanya dapat dilakukan bisa perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja atau buruh dengan terlabih dahulu memberikan persetujuan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.