Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenaker soal PT Nikomas: "Resign" Harus Inisiatif Karyawan, Bukan Paksaan atau Penawaran

Kompas.com - 14/01/2023, 14:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan, perusahaan tidak diperkenankan melakukan penawarkan sukarela kepada karyawan untuk "resign" atau keluar dari pekerjaannya.

Hal tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada pabrik sepatu olahraga dengan lisensi merek ternama PT Nikomas Gemilang yang terletak di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, apa yang dilakukan PT Nikomas Gemilang dengan memberikan penawaran sukarela kepada karyawan untuk mengundurkan diri tidak dibenarkan.

Sebab, pengunduran diri seharusnya merupakan keinginan dari karyawan itu sendiri dan bukan merupakan hasil dari penawaran.

"Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, mengundurkan diri merupakan inisiatif dari diri sendiri si pekerja, sehingga tidak atas paksaan atau permintaan dari pihak lain," ujar Indah kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: [POPULER MONEY] Kemenaker: Penawaran Resign Sukarela Pabrik Sepatu PT Nikomas Tidak Dibenarkan | Kondisi Memprihatinkan Terminal Pasar Lembang Ciledug

Ia menegaskan, program atau kebijakan yang dibuat pengusaha dan meminta karyawan unutk mengundurkan diri merupakan hal yang tidak diperkenankan atau tidak dibenarkan.

Meskipun begitu, saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak karyawan maupun perusahaan terkait penawaran pengunduran diri tersebut.

"Kami belum terima pengaduan apapun dari perusahaan itu," imbuh Putri.

Baca juga: Pabrikan Sepatu Olahraga PT Nikomas Tawarkan Resign Sukarela ke 1.600 Karyawannya, Kemenaker: Itu Tidak Dibenarkan

Perusahaan tidak boleh sepihak lakukan PHK

Dalam kaitannya dengan PHK, dilansir dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker pada Sabtu, 14/1/2023, disebutkan perusahaan juga tidak dapat melakukan PHK secara sepihak.

PHK hanya dapat dilakukan bisa perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja atau buruh dengan terlabih dahulu memberikan persetujuan.

Adapun ketika terjadi perselisihan PHK, perlu diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut diatur dalam UU 2/2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Baca juga: Pabrikan Sepatu Nike di Serang Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela ke 1.600 Karyawan

 


Sebelumnya diberitakan, PT Nikomas Gemilang menawarkan pengunduran diri secara sukarela kepada 1.600 karyawannya.

Humas PT Nikomas Gemilang mengatakan, hal tersebut merupakan dampak dari ekonomi global, seperti perang Rusia-Ukraina, kenaikan harga bahan bakar, inflasi yang tinggi, dan penurunan pesanan.

"Demi keberlangsungan perusahaan, dengan berat hati PT Nikomas Gemilang menawarkan pengunduran diri sukarela kepada karyawan dengan kuota 1.600 orang," kata dia dalam keterangan resmi.

Apabila kuota tidak terpenuhi, kata Danang, pihak perusahaan tetap akan melakukan efisiensi agar kuota 1.600 tersebut terpenuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com