Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocoran Pertamina: Ada Warung Kecil Boleh Jual Elpiji 3 Kg, Bakal Pakai Papan Pengenal

Kompas.com - 14/01/2023, 21:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) bakal menerapkan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) hanya melalui penyalur resmi, sehingga warung kecil tak lagi bisa menjualnya secara eceran.

Saat ini penerapan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui penyalur sudah mulai diuji coba di lima kecamatan, yakni di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, dan Mataram. Uji coba sudah dilakukan sejak Oktober 2022.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pada dasarnya ada warung-warung kecil yang memang menjadi penyalur resmi elpiji 3 kg. Ia bilang, warung yang menjadi pangkalan resmi akan memiliki papan pengenal.

"Warung kecil juga ada yang jadi pangkalan. Kalau pangkalan resmi itu ada papan pengenalnya," kata Irto kepada Kompas.com, Minggu (14/1/2023).

Baca juga: Tolak Rencana Warung Tak Bisa Jual Elpiji 3 Kg, Pedagang Keluhkan Akan Kehilangan Pelanggan

Irto mengatakan, distribusi hanya melalui penyalur resmi dilakukan sebagai upaya agar pembelian elpiji 3 kg tepat sasaran. Sebab, melalui penyalur resmi data pembeli bisa diverifikasi.

"Iya (hanya akan dijual melalui) penyalur dan sub penyalur atau pangkalan resmi. Karena di titik ini akan diverifikasi pembelinya," ujar Irto. 

Baca juga: Penjualan Elpiji 3 Kg Tak Lagi Lewat Pengecer, Ini Persiapan Pertamina

Pertamina siapkan penyalur resmi Elpiji 3 kg

Seiring dengan uji coba penyalur resmi Elpiji 3 kg, Pertamina melakukan persiapan dengan menambah jumlah penyalur resmi. Menurut Irto, perseroan sudah menambah sebanyak 22.000 sub penyalur di sepanjang 2022.

Adapun secara total saat ini jumlah penyalur Elpiji 3 kg Pertamina ada sebanyak 223.000 yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Memang sub penyalur itu perlu ditambah untuk mendekatkan ke masyarakat," tutupnya.

Baca juga: Kementerian ESDM Mulai Data Masyarakat yang Berhak Membeli Elpiji 3 Kg

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com