Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantahan Grup Wilmar atas Tuduhan Lakukan Kartel Minyak Goreng

Kompas.com - Diperbarui 15/01/2023, 21:30 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Tim kuasa hukum lima pihak terlapor dari Grup Wilmar dalam perkara dugaan kartel minyak goreng (migor) mengatakan, selama persidangan berlangsung, tidak ada bukti kesepakatan dari para pihak terlapor untuk menaikkan harga ataupun menahan pasokan migor.

Sejumlah perusahaan dalam Grup Wilmar yang dituduhkan melakukan kartel harga minyak goreng antara lain PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Cahaya Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Sepanjang persidangan (di Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU), tidak ada satu pun bukti tertulis ataupun rekaman yang memperlihatkan adanya kesepakatan itu," ujar Rikrik Rizkiyana selaku anggota tim kuasa hukum lima pihak terlapor dari Grup Wilmar itu, dilansir dari Antara, Minggu (15/3/2023).

Padahal dari sisi teori, lanjut dia, sesuatu dapat dikategorikan sebagai tindakan kartel apabila ditemukan bukti berupa kesepakatan antara pelaku usaha tertentu untuk menyepakati keputusan strategis mereka di pasar, seperti terkait harga, produksi, dan penjualan.

Baca juga: Ini Perbedaan UMK dan UMR yang Kerap Disalahpahami

Lebih lanjut dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum lainnya, yakni Farid Nasution menyampaikan dalam perkara dugaan kartel minyak goreng ini, KPPU menduga penetapan harga dilakukan oleh 27 perusahaan dari 13 kelompok usaha yang berbeda.

Dengan banyaknya jumlah terlapor dalam kasus itu, menurut Farid, kartel penetapan harga menjadi sangat sulit atau bahkan tidak mungkin dilakukan.

“Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan, baik oleh investigator maupun terlapor yang mengaku tidak mengetahui adanya koordinasi antara pengusaha untuk menaikkan harga jual,” ucap dia.

Farid menambahkan investigator KPPU juga tidak dapat membuktikan bahwa pembatasan peredaran minyak goreng dilakukan oleh produsen.

Baca juga: 10 Daerah UMR Tertinggi di Indonesia 2023, Karawang Juaranya

Ini karena produsen minyak goreng tidak punya kendali atas rantai distribusi minyak goreng yang begitu panjang, mulai dari produsen, distributor, subdistributor, agen, pedagang grosir, supermarket/swalayan, pedagang eceran, sampai dengan konsumen akhir.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan karena masalah produksi, melainkan karena kenaikan harga CPO (crued palm oil/minyak sawit mentah) penerapan HET (harga eceran tertinggi), dan kendala distribusi. Tidak ada saksi yang mengatakan kelangkaan karena produsen menahan pasokan,” ucap Farid.

Sebelumnya dalam persidangan di KPPU, Jumat (13/1/2023), lanjut Farid, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan selaku saksi menyampaikan bahwa kelangkaan minyak goreng disebabkan kebijakan pemerintah yang tergesa-gesa dalam mengatur pasar tanpa ada badan atau lembaga khusus yang menanganinya, seperti Bulog.

"Terbukti, begitu Permendag 11/2022 diterbitkan pada 16 Maret 2022 untuk mencabut peraturan HET (Permendag 6/2022), keesokan harinya minyak goreng langsung tersedia di pasar," ujar Farid.

Baca juga: Kode Bank BCA untuk Keperluan Transfer di ATM

KPPU mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh 27 perusahaan produsen minyak goreng kemasan itu pada 20 Oktober 2022.

Kasus ini dilatarbelakangi naiknya harga CPO yang memicu kenaikan harga minyak goreng pada September 2021-Mei 2022.

Investigator KPPU menduga kenaikan harga minyak goreng itu disebabkan tindakan penetapan harga atau kartel oleh 27 terlapor melalui komunikasi atau koordinasi antara mereka dalam pertemuan-pertemuan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) sepanjang tahun 2019 sampai dengan awal 2022.

KPPU mendasarkan dugaan kartel pada alat bukti berupa pemberitahuan perubahan harga jual minyak goreng kemasan yang dikeluarkan oleh para terlapor pada Oktober 2021-April 2022. Hal itu dianggap sebagai kesamaan tindakan para terlapor untuk menaikkan harga minyak goreng kemasan.

Baca juga: Gurita Bisnis Boy Thohir, Konglomerat Batubara dan Kakak Erick Thohir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com