Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bantah Kartel, Grup Wilmar Beberkan Penyebab Minyak Goreng Jadi Mahal

Kompas.com - 15/01/2023, 21:42 WIB

KOMPAS.com - Kuasa Hukum Wilmar Group Indonesia Rikrik Rizkiyana mengatakan peristiwa kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021 hingga pertengahan 2022 lebih disebabkan karena kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global.

“Kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh kenaikan harga CPO di pasar global, mengingat persentase harga CPO mencapai 80 hingga 85 persen dari biaya produksi,” kata Rikrik dilansir dari Antara, Minggu (15/1/2023).

Kuasa Hukum dari kantor hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP) itu membantah kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng pada periode tersebut disebabkan oleh kesepakatan pelaku usaha untuk menaikkan harga dan menahan pasokan atau biasa disebut kartel minyak goreng.

“Kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan oleh kesepakatan pelaku usaha untuk menaikkan harga dan menahan pasokan,” kata Rikrik.

Baca juga: Bantahan Grup Wilmar atas Tuduhan Lakukan Kartel Minyak Goreng

Dia menjelaskan kelangkaan tersebut terjadi hanya untuk minyak goreng kemasan merek-merek premium di ritel-ritel modern, sedangkan minyak goreng curah banyak tersedia di pasar.

“(Saat itu) harga minyak goreng kemasan menjadi sama dengan harga minyak goreng curah, sehingga masyarakat berebut membeli minyak goreng kemasan,” kata Rikrik.

Kuasa hukum Wilmar Group lainnya Farid Nasution menambahkan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan karena masalah produksi, tetapi karena kenaikan harga CPO, penerapan HET, dan kendala distribusi.

“Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan baik oleh investigator maupun terlapor yang mengaku tidak mengetahui adanya koordinasi antara pengusaha untuk menaikkan harga jual,” kata Farid.

Baca juga: Ini Perbedaan UMK dan UMR yang Kerap Disalahpahami

Dia melanjutkan produsen minyak goreng tidak punya kendali atas rantai distribusi minyak goreng yang panjang, mulai dari produsen, distributor, sub distributor, agen, pedagang grosir, supermarket/swalayan, pedagang eceran, sampai dengan konsumen akhir.

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga sebanyak 27 perusahaan melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

Berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran yang disusun oleh Investigator KPPU, para terlapor diduga melanggar atas dua hal, yaitu membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret – Mei 2022.

Selain itu juga membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari – Mei 2022.

Baca juga: 10 Daerah UMR Tertinggi di Indonesia 2023, Karawang Juaranya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+