Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Kartel, Grup Wilmar Beberkan Penyebab Minyak Goreng Jadi Mahal

Kompas.com - 15/01/2023, 21:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kuasa Hukum Wilmar Group Indonesia Rikrik Rizkiyana mengatakan peristiwa kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021 hingga pertengahan 2022 lebih disebabkan karena kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global.

“Kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh kenaikan harga CPO di pasar global, mengingat persentase harga CPO mencapai 80 hingga 85 persen dari biaya produksi,” kata Rikrik dilansir dari Antara, Minggu (15/1/2023).

Kuasa Hukum dari kantor hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP) itu membantah kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng pada periode tersebut disebabkan oleh kesepakatan pelaku usaha untuk menaikkan harga dan menahan pasokan atau biasa disebut kartel minyak goreng.

“Kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan oleh kesepakatan pelaku usaha untuk menaikkan harga dan menahan pasokan,” kata Rikrik.

Baca juga: Bantahan Grup Wilmar atas Tuduhan Lakukan Kartel Minyak Goreng

Dia menjelaskan kelangkaan tersebut terjadi hanya untuk minyak goreng kemasan merek-merek premium di ritel-ritel modern, sedangkan minyak goreng curah banyak tersedia di pasar.

“(Saat itu) harga minyak goreng kemasan menjadi sama dengan harga minyak goreng curah, sehingga masyarakat berebut membeli minyak goreng kemasan,” kata Rikrik.

Kuasa hukum Wilmar Group lainnya Farid Nasution menambahkan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan karena masalah produksi, tetapi karena kenaikan harga CPO, penerapan HET, dan kendala distribusi.

“Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan baik oleh investigator maupun terlapor yang mengaku tidak mengetahui adanya koordinasi antara pengusaha untuk menaikkan harga jual,” kata Farid.

Baca juga: Ini Perbedaan UMK dan UMR yang Kerap Disalahpahami

Dia melanjutkan produsen minyak goreng tidak punya kendali atas rantai distribusi minyak goreng yang panjang, mulai dari produsen, distributor, sub distributor, agen, pedagang grosir, supermarket/swalayan, pedagang eceran, sampai dengan konsumen akhir.

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga sebanyak 27 perusahaan melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

Berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran yang disusun oleh Investigator KPPU, para terlapor diduga melanggar atas dua hal, yaitu membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret – Mei 2022.

Selain itu juga membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari – Mei 2022.

Baca juga: 10 Daerah UMR Tertinggi di Indonesia 2023, Karawang Juaranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com