Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Beli Elpiji 3 Kg Bakal Pakai KTP, Stafsus Erick Thohir: Pertamina Pasti Bikin Simpel

Kompas.com - 16/01/2023, 07:45 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com – Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Arya Sinulingga mengatakan, rencana pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) terkait pembelian elpiji 3 kg dengan KTP, dipastikan tidak menyulitkan masyarakat.

“Yang pasti gini, kalau sudah resmi, Pertamina pasti bikin simpel,” kata Arya saat ditemui di ICE-BSD, Tangerang, Sabtu (14/1/2023).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, penyaluran elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan oleh sub penyalur Pertamina. Dengan demikian, pengecer seperti warung-warung tidak akan bisa menjual elpiji 3 kg lagi. Hal ini sebagai upaya agar penyaluran energi yang disubsidi Pemerintah ini bisa lebih tepat sasaran.

Baca juga: Bocoran Pertamina: Ada Warung Kecil Boleh Jual Elpiji 3 Kg, Bakal Pakai Papan Pengenal

Arya menyebutkan, regulasi terkait dengan penyaluran elpiji 3 kg merupakan wewenang kementerian ESDM, sementara Kementerian BUMN melalui PT Pertamina (Persero) menjalankan instruksi tersebut.

“(Aturan ini), bagaimana supaya orang yang berhak ini mudah untuk dapat elpiji 3 kg. Itu ke ESDM, Pertamina hanya pelaksanaan, kebijakannya kan di ESDM, kita hanya menunggu,” ungkap Arya.

Arya juga memastikan dengan regulasi ini, orang kaya dipastikan tidak bisa lagi mendapatkan gas bersubsidi. “Tidak dapat dong,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, dalam melakukan penyaluran elpiji 3 kg ada beberapa tahapan agar penyalurannya tepat sasaran.

Namun demikian, Tutukan mengungkapkan hal yang paling krusial adalah pendataan konsumen. Untuk itu, pihaknya menggunakan data acuan dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu di-update sehingga harapannya lebih akurat," ungkap Tutuka.

Sebagai informasi, sejak Oktober 2022 sudah dilakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur sebagai upaya pendataan konsumen, di kecamatan - kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.

Di wilayah tersebut, konsumen yang melakukan pembelian elpiji 3 kg harus menyebutkan NIK, dan konsumen yang tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi. Namun untuk konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan petugas.

Baca juga: Warung Kecil Bakal Tak Bisa Ecer Elpiji 3 Kg, Pertamina Siapkan Penyalur Resmi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+