Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Ini Cara Buyback Emas Antam dengan Harga Terbaik

Kompas.com - 16/01/2023, 10:28 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Ingin buyback atau jual kembali simpanan emas Antam Anda? Cara buyback emas Antam tergolong mudah.

Anda cukup mengunjungi tempat jual emas Antam terdekat, di antaranya Butik Emas Logam Mulia (LM) Antam, Pegadaian, atau toko emas.

Cara jual emas Antam di toko emas bisa dilakukan dengan datang ke lokasi dan langsung melakukan transaksi. Kebijakan yang berlaku terkait buyback Antam tersebut tergantung pada masing-masing toko.

Baca juga: Mengenal Keunggulan Emas Antam Edisi Imlek 2023

Dengan demikian, harga jual emas Antam di toko emas bisa berbeda-beda. Sebagai acuan, Anda perlu memerhatikan harga buyback emas hari ini yang berlaku di Butik Emas LM Antam.

Cara buyback emas Antam di Butik Emas LM Antam

Salah satu tempat jual emas Antam terdekat yang bisa jadi pilihan adalah Butik Emas LM Antam. Butik Antam sudah tersedia di banyak kota besar yang ada di Indonesia.

Bagi Anda yang berada di Jakarta, terdapat 4 gerai Butik Antam yang bisa dipilih sesuai dengan lokasi terdekat.

Selain di Jakarta, Butik Emas Logam Mulia Antam juga tersedia di Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Balikpapan dan Makassar.

Baca juga: Cara Cek Keaslian Emas Antam Online via Aplikasi CertiEye

Perlu diketahui bahwa layanan buyback emas Antam LM dibuka pada hari Senin – Jumat mulai pukul 08.30 – 14.00 WIB dan 09.30-15.00 WITA.

Berikut cara buyback emas Antam di Butik Emas LM Antam selengkapnya:

  • Datanglah ke Butik Emas Logam Mulia Antam terdekat di kota Anda dengan membawa KTP dan NPWP (jika ada)
  • Setelah sampai, ambil nomor antrian yang berada dekat dari pintu masuk
  • Serahkan KTP dan NPWP kepada Petugas Customer Service dan tunggu hingga mereka selesai memproses permintaan Anda
  • Petugas Customer Service akan mengisi formulir kwitansi buyback yang berisi data diri Pelanggan dan produk emas yang ingin di buyback. Anda akan diminta untuk mencantumkan nomor rekening yang aktif yang nantinya akan digunakan untuk keperluan transfer dana hasil buyback emas.
  • Langkah akhir, Anda akan diminta untuk menandatangani kwitansi. Simpan bukti kwitansi tersebut sebagai bukti transaksi

Hasil buyback emas Antam LM akan ditransfer langsung ke dalam rekening terdaftar pada H+1 sampai dengan H+3 pada hari kerja.

Baca juga: Cara Beli Emas Antam via WA, Klik Link Resmi Berikut Ini

Selain itu, buyback atau penjualan kembali emas Antam LM akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.

Peraturan ini sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 dan berlaku untuk buyback dengan nominal lebih dari Rp 10 juta.

Sedangkan, bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan sebesar 3 persen. Pph 22 dari transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai penjualan.

Selain melalui Butik Antam, Anda juga bisa menjual emas Antam di toko emas. Namun perlu dicatat, kebijakan terkait tata cara jual emas Antam di toko emas tergantung pada masing-masing toko tersebut.

Baca juga: Cara Bayar Pembelian Beli Emas Antam di Bank BCA

Cek harga buyback emas hari ini

Sebelum melakukan buyback, Anda bisa melakukan simulasi buyback terlebih dahulu. Simulasi ini bisa membantu Anda untuk mendapatkan kisaran hasil dari buyback emas Antam.

Situs resmi Logam Mulia memiliki layanan simulasi harga buyback emas hari ini yang bisa Anda gunakan secara gratis. Namun harga tersebut bisa saja berbeda dengan harga jual emas Antam di toko emas.

Yang jelas, buyback emas Antam baru akan menguntungkan apabila harga buyback tersebut lebih tinggi dibandingkan saat Anda membeli emas.

Perlu diketahui juga bahwa Anda benar-benar bisa menikmati hasil buyback apabila kemasan emas Antam tersebut masih dalam kondisi baik.

Baca juga: Cara Daftar Distributor MiniGold, Catat Syarat dan Biayanya

Apabila kemasan emas Antam tersebut rusak seperti produk emas Antam LM CertiCard terbuka dari kemasan atau produk emas Antam LM klasik yang sertifikatnya hilang, maka Anda akan dikenakan potongan biaya sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com