Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Said Abdullah
Ketua Badan Anggaran DPR-RI

Ketua Badan Anggaran DPR-RI. Politisi Partai Demoraksi Indonesia Perjuangan.

Amankah Posisi Utang Pemerintah Kita?

Kompas.com - 16/01/2023, 10:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UTANG pemerintah selama ini menjadi topik debat politik tak berkesudahan. Bahkan menjadi polemik politik yang tujuannya untuk menyudutkan pemerintah. Caranya menukil-nukil informasi, agar ter-framing bahwa kebijakan utang yang ditempuh pemerintah ugal-ugalan dan membahayakan negara, serta menambah beban generasi mendatang.

Pihak yang seperti itu berharap legitimasi pemerintah turun, dan mereka mendapatkan keuntungan politik. Cara berpolitik seperti ini tidak mencerdaskan rakyat, sebab hak rakyat untuk mendapatkan informasi yang utuh telah dikorupsi.

Menjelang tahun politik, perihal utang pemerintah tampaknya akan digunakan sebagai komoditas untuk terus menyerang pemerintah. Sepanjang serangan itu baik dan konstruktif, saya kira pemerintah dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai pendukung utama pemerintah akan menerima dengan terbuka. Tak ada pemerintahan yang selalu sempurna pada setiap pilihan kebijakannya.

Baca juga: Dalam Setahun, Utang Pemerintah Bertambah Rp 635 Triliun

Di banyak negara, utang telah menjadi pembiayaan penting. Sebab anggaran pembangunan tidak bisa hanya menyandarkan pada pendapatan negara. Asalkan untuk kegiatan produktif, utang justru membantu skala ekonomi (Produk Domestik Bruto/PDB) negara akan semakin membesar.

Lebih adil dan fair bila melihat besarnya utang suatu periode pemerintahan, sekaligus dampak ekonomi yang dihasilkan atas pemerintahan tersebut. Keduanya tidak boleh dipisahkan, sebab akan mendistorsi informasi.

Kita akui, membesarnya PDB bukan semata peran alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atribusi kebijakan fiskal yang dijalankan pemerintah. Di dalamnya ada kontribusi swasta melalui keran investasi.

Namun campur tangan pemerintah punya andil sangat besar, peran pemerintah layaknya dirigen, sekaligus lokomotif, sehingga laju ekonomi terarah, terkelola dan termitigasi bila ada persoalan.

Dulu di awal Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), PDB Indonesia tahun 2015 sebesar hanya Rp 11.526 triliun, tahun 2021 PDB kita telah naik menjadi Rp 16.970 triliun, dan PDB kumulatif selama tiga kuartal 2022 sebesar Rp 14.524. Kita perkirakan sampai akhir 2022 jumlah kumulatif PDB Indonesia berkisar hampir Rp 20.000 triliun, atau meningkat 57,6 persen.

Padahal hampir tiga tahun ini situasi ekonomi nasional dihantam dampak pandemi Covid-19, lalu disusul efek Perang Rusia dengan Ukraina. Perang belum mereda, kita masih menghadapi tekanan global akibat kebijakan suku bunga tinggi dari sejumlah negara maju.

Sejauh ini kita relatif berhasil menghadapi situasi sulit itu. Tidak banyak negara sesukses Indonesia menghadapi keadaan ini. Akibat keadaan sulit itu, sebanyak 16 negara sudah menjadi pasien IMF, dan 36 negara lainnya antre diujung pintunya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mobil dan Bus Listrik Dapat Diskon PPN, Cek Besaran dan Ketentuannya

Mobil dan Bus Listrik Dapat Diskon PPN, Cek Besaran dan Ketentuannya

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk S1, Simak Posisi dan Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk S1, Simak Posisi dan Kualifikasinya

Work Smart
Cara Beli Tiket KRL Solo-Yogyakarta di Aplikasi Gojek

Cara Beli Tiket KRL Solo-Yogyakarta di Aplikasi Gojek

Spend Smart
Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Whats New
Berlaku Sejak 20 Maret 2023, Ini 5 Fakta Subsidi Motor Listrik

Berlaku Sejak 20 Maret 2023, Ini 5 Fakta Subsidi Motor Listrik

Whats New
Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 per Gram, Simak Rinciannya

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 per Gram, Simak Rinciannya

Whats New
Bangkit, IHSG Dibuka Menguat

Bangkit, IHSG Dibuka Menguat

Whats New
Komitmen Jaga Kawasan Pesisir, IWIP Ajak Masyarakat Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Komitmen Jaga Kawasan Pesisir, IWIP Ajak Masyarakat Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Whats New
Sempat Tembus 2.000 Dollar AS, Harga Emas Dunia Sentuh Level Tertinggi 1 Tahun

Sempat Tembus 2.000 Dollar AS, Harga Emas Dunia Sentuh Level Tertinggi 1 Tahun

Whats New
Opsi Impor Beras Diumumkan di Tengah Panen Raya, Bagaimana Perhitungan Pemerintah?

Opsi Impor Beras Diumumkan di Tengah Panen Raya, Bagaimana Perhitungan Pemerintah?

Whats New
Sempat Sentuh Level Terendah 15 Bulan, Harga Minyak Dunia Kembali Menguat

Sempat Sentuh Level Terendah 15 Bulan, Harga Minyak Dunia Kembali Menguat

Whats New
Kata Erick Thohir soal Dirut Mind ID Hendi Prio Dipanggil Satgas BLBI

Kata Erick Thohir soal Dirut Mind ID Hendi Prio Dipanggil Satgas BLBI

Whats New
Aturan Baru Asuransi Unit Link dari OJK Tekankan 3 Aspek Kunci, Apa Untungnya bagi Nasabah?

Aturan Baru Asuransi Unit Link dari OJK Tekankan 3 Aspek Kunci, Apa Untungnya bagi Nasabah?

BrandzView
Menkes Sebut Penerapan KRIS agar Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

Menkes Sebut Penerapan KRIS agar Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

Whats New
PMK Nomor 22 Tahun 2023, Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

PMK Nomor 22 Tahun 2023, Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+