JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah gencar mendorong program konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik. Hal ini sebagai upaya untuk menekan emisi dan mengurangi konsumsi BBM.
Jika tertarik untuk melakukan konversi dari motor bensin ke motor listrik, dibutuhkan biaya karena perlu penggantian sparepart atau komponen dan harus melalui serangkaian pengujian guna memastikan layak jalan. Lalu berapa besaran biayanya?
Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Senda Hurmuzan Kanam menjelaskan, saat ini biaya koversi motor bensin ke motor listrik berkisar Rp 14 juta-Rp 15 juta.
Baca juga: Bukan Hanya Mobil dan Motor Listrik, Pemerintah Juga Bakal Beri Insentif untuk Bus Listrik
Angka itu didapat berdasarkan penghitungan konversi motor yang dilakukan Kementerian ESDM. Secara rinci, biaya konversi untuk komponen kendaraan matik sebesar Rp 15 juta dan untuk motor non-matik sebesar Rp 14,1 juta. Berikut detail biayanya:
Motor matik:
Baca juga: Menteri ESDM Usul Subsidi Motor Listrik dalam Bentuk Konversi
Motor non-matik:
"Proses modifikasi dilakukan, pertama yaitu menurunkan mesin yang berbahan bakar minyak, kemudian memasang BLDC motor, memasang controller, memasang baterai, wiring kelistrikan, setting parameter controller, dan terakhir uji coba jalan," ujar Senda kepada Kompas.com dikutip Senin (16/1/2023).
Menurutnya, pengerjaan konversi motor bensin menjadi motor listrik hanya perlu memakan waktu sekitar dua hari sejak pembuatan bracket, box battery, dan penyediaan komponen lainnya.
Baca juga: Bocoran Luhut Soal Subsidi Motor Listrik: Tidak Jauh dari Thailand dan Vietnam
Setelah dimodifikasi menjadi motor listrik tentu diperlukan pengujian, sehingga selain biaya komponen tersebut, pemilik motor juga akan dikenakan biaya-biaya lainnya.
Mulai dari biaya uji motor listrik hasil konversi di Balai Pengujian Laik jalan dan sertifikasi kendaraan bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebesar Rp 424.000.
Lalu terdapat biaya perubahan STNK, TNKB, dan BPKB sekitar Rp 500.000. Kemudian biaya penggantian sparepart yang rusak dari motor BBM maksimal Rp 2 juta, tergantung kerusakannya.
Baca juga: Program Konversi Motor Listrik Lesu, Ini Penyebabnya
Serta perlu diperhitungkan pula biaya jasa yang dikenakan oleh bengkel yang tersertifikasi untuk mengerjakan konversi motor tersebut.
Senda mengatakan, pada dasarnya masyarakat diperbolehkan untuk melakukan modifikasi ke motor listrik, namun tetap perlu mengikuti tahap pengujian. Pengujian ini diperlukan untuk memastikan kualitas dan kelaikan jalan dari motor listrik tersebut.
"Modifikasi bisa dilakukan oleh masyarakat namun tetap harus diuji performance dan safety di bengkel konversi tersertifikasi, yang sudah bersertifikat dari Kemenhub. Setelah itu baru dilakukan uji fisik di BPLJSKB," kata dia.
Baca juga: Konversi Motor Listrik, Pemerintah Kaji Opsi Subsidi Baterai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.