JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Hal ini berkaitan dengan sidang praperadilan Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata dengan agenda kesimpulan dari para pihak.
Dalam kesempatan tersebut, nasabah Kresna Life didampingi dengan kuasa hukum Benny Wulur. Adapun, nasabah memiliki beberapa permohonan yang harapannya dapat dipertimbangkan.
Seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, tujuan dari aksi tersebut adalah untuk memohon pertimbangan majelis hakim agar permohonan praperadilan tersebut dalam dikabulkan.
"Sekaligus mencabut pemblokiran rekening-rekening terutama rekening perusahaan," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Berpotensi Jadi Skema Ponzi, OJK Tegas Menolak Pencabutan PKU Kresna Life
Ia menambahkan, pemblokiran rekening Kresna Life telah berdampak pada nasabah atau pemegang polis. Nasabah Kresna Life yang telah lansia, pensiunan, sakit, dan meninggal jadi tidak bisa dibayar.
Padahal, sebelum diblokir Kresna Life sempat melakukan pembayaran pada sejumlah nasabah.
"Jumlahnya mencapai Rp 1,4 triliun, walaupun masih dalam sanksi PKU oleh OJK yang sekarang sudah 2 tahun," imbuh dia.
Pihaknya khawatir, penetapan tersangka Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata dan beberapa eksekutif perusahaan lainnya akan menyulitkan perusahaan menyelesaikan masalah keuangannya.
Sebelumnya, nasabah telah mengadakan rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal rencana penyehatan keuangan (RPK) Kresna Life. Manajemen Kresna Life juga telah mengajukan proposal penyehatan dan pembayaran yang secara garis besar telah disetujui sebagian nasabah.
“Dalam kata lain, sudah terdapat restorative justice antara nasabah-nasabah dengan manajemen Kresna dimana hal ini mengacu pada pernyataan Bapak Kapolri yang mengutamakan restorative justice,” urai dia.
Tak hanya itu, nasabah juga sudah meminta OJK sebagai lembaga berwenang agar berkoordinasi dengan pihak Bareskrim mengenai progres dan proses yang berjalan yang mengutamakan kepentingan nasabah sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku yaitu dalam POJK No.6/POJK.07/2022 Pasal 8 butir (3).
Ketentuan itu menyebutkan, tanggung jawab PUJK membayar ganti rugi konsumen dapat disepakati oleh konsumen dan PUJK.
"Bila dibandingkan dengan Asuransi Wanaartha Life, keadaan Kresna Life cukup banyak perbedaan, antara lain, masih membayar cicilan kepada nasabah terutama yang sakit, lansia dan pensiunan. Manajemen dan pemegang saham masih mau berkomunikasi dengan nasabah dan mengikuti rapat antara OJK dan perwakilan nasabah. Dalam RPK yang disampaikan juga dibuat proposal pembayaran kepada para nasabah," pungkas dia.
Baca juga: Kresna Life Minta Cabut Sanksi PKU, OJK: Berbahaya untuk Calon Nasabah Baru
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.