Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Soal Pembayaran Polis, Nasabah Kresna Life Berharap Pemblokiran Rekening Perusahaan Dicabut

Kompas.com - 16/01/2023, 12:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Hal ini berkaitan dengan sidang praperadilan Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata dengan agenda kesimpulan dari para pihak.

Dalam kesempatan tersebut, nasabah Kresna Life didampingi dengan kuasa hukum Benny Wulur. Adapun, nasabah memiliki beberapa permohonan yang harapannya dapat dipertimbangkan.

Seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, tujuan dari aksi tersebut adalah untuk memohon pertimbangan majelis hakim agar permohonan praperadilan tersebut dalam dikabulkan.

"Sekaligus mencabut pemblokiran rekening-rekening terutama rekening perusahaan," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Berpotensi Jadi Skema Ponzi, OJK Tegas Menolak Pencabutan PKU Kresna Life

Ia menambahkan, pemblokiran rekening Kresna Life telah berdampak pada nasabah atau pemegang polis. Nasabah Kresna Life yang telah lansia, pensiunan, sakit, dan meninggal jadi tidak bisa dibayar.

Padahal, sebelum diblokir Kresna Life sempat melakukan pembayaran pada sejumlah nasabah.

"Jumlahnya mencapai Rp 1,4 triliun, walaupun masih dalam sanksi PKU oleh OJK yang sekarang sudah 2 tahun," imbuh dia.

Pihaknya khawatir, penetapan tersangka Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata dan beberapa eksekutif perusahaan lainnya akan menyulitkan perusahaan menyelesaikan masalah keuangannya.

Sebelumnya, nasabah telah mengadakan rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal rencana penyehatan keuangan (RPK) Kresna Life. Manajemen Kresna Life juga telah mengajukan proposal penyehatan dan pembayaran yang secara garis besar telah disetujui sebagian nasabah.

“Dalam kata lain, sudah terdapat restorative justice antara nasabah-nasabah dengan manajemen Kresna dimana hal ini mengacu pada pernyataan Bapak Kapolri yang mengutamakan restorative justice,” urai dia.

Tak hanya itu, nasabah juga sudah meminta OJK sebagai lembaga berwenang agar berkoordinasi dengan pihak Bareskrim mengenai progres dan proses yang berjalan yang mengutamakan kepentingan nasabah sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku yaitu dalam POJK No.6/POJK.07/2022 Pasal 8 butir (3).

Ketentuan itu menyebutkan, tanggung jawab PUJK membayar ganti rugi konsumen dapat disepakati oleh konsumen dan PUJK.

"Bila dibandingkan dengan Asuransi Wanaartha Life, keadaan Kresna Life cukup banyak perbedaan, antara lain, masih membayar cicilan kepada nasabah terutama yang sakit, lansia dan pensiunan. Manajemen dan pemegang saham masih mau berkomunikasi dengan nasabah dan mengikuti rapat antara OJK dan perwakilan nasabah. Dalam RPK yang disampaikan juga dibuat proposal pembayaran kepada para nasabah," pungkas dia.

Baca juga: Kresna Life Minta Cabut Sanksi PKU, OJK: Berbahaya untuk Calon Nasabah Baru

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komut: Keuangan Asabri Sudah Sehat Kembali

Komut: Keuangan Asabri Sudah Sehat Kembali

Whats New
Erick Thohir Rombak Direksi IFG, Hexana Jadi Dirut, Mantan Bos BTN Jadi Wadirut

Erick Thohir Rombak Direksi IFG, Hexana Jadi Dirut, Mantan Bos BTN Jadi Wadirut

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Saham-saham di Wall Street Menghijau

Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Saham-saham di Wall Street Menghijau

Whats New
[POPULER MONEY] Kala Sri Mulyani Singgung Nama Gayus | Pemerintah Bukan Melarang Thrifting, tetapi...

[POPULER MONEY] Kala Sri Mulyani Singgung Nama Gayus | Pemerintah Bukan Melarang Thrifting, tetapi...

Whats New
Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir, Dubes AS: Dia Bukan Sosok Sembarangan di Perekonomian RI

Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir, Dubes AS: Dia Bukan Sosok Sembarangan di Perekonomian RI

Whats New
Lebaran 2023, Penumpang di 15 Bandara AP I Diprediksi Naik Jadi 3,38 Juta

Lebaran 2023, Penumpang di 15 Bandara AP I Diprediksi Naik Jadi 3,38 Juta

Whats New
Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Rilis
Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Whats New
Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Whats New
Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Whats New
Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Whats New
Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Rilis
Kementan Hibahkan Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Kementan Hibahkan Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Rilis
Ada Subsidi Motor Listrik, Gesits: Peningkatan Produksi Tergantung Permintaan Pasar

Ada Subsidi Motor Listrik, Gesits: Peningkatan Produksi Tergantung Permintaan Pasar

Whats New
'Thrifting' Dinilai Merusak Pasar UMKM

"Thrifting" Dinilai Merusak Pasar UMKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+